Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkab Banyuwangi Bakal Pertegas Tutup Hiburan Malam yang Langgar Aturan

Pemkab Banyuwangi Bakal Pertegas Tutup Hiburan Malam yang Langgar Aturan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas saat pelantikan Kepala Desa. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali memperingatkan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi dan mengantongi izin agar mematuhi aturan, salah satunya harus tutup setelah pukul 23.00 WIB. Lebih dari waktu tersebut, maka Pemkab Banyuwangi bakal menurunkan sanksi hingga pencabutan izin dan penutupan.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, Pemkab Banyuwangi juga tidak lagi mengeluarkan pendirian tempat hiburan malam seperti karaoke.

"Kita sudah toleransi, yang resmi maksimal kita batasi sampai jam 11 malam. Kalau lebih dari itu maka akan kami beri sanksi. Kalau melanggar lebih dari tiga kali, saya minta untuk ditutup, saya sudah koordinasi dengan Kapolres juga, sudah ada Perda nya juga," kata Anas, Kamis (21/11).

Orang lain juga bertanya?

Sesuai dengan Pasal 10 ayat 3 huruf c Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, tempat hiburan malam atau karaoke keluarga hanya boleh buka mulai pukul 09.00-23.00 WIB. Aturan tersebut sudah seringkali disosialisasikan, dan kali ini kata Anas, kembali dipertegas kepada seluruh kepala desa saat pelantikan di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Rabu (20/11).

"Kita sudah lama, tapi kita imbau pertegas lagi, saya banyak diprotes sama tokoh tokoh. Kita tidak izinkan karaoke baru..kalau ada karaoke laporkan ke kami, kalau asa pasti tidak berizin," ujar Anas kepada para kepala desa.

Lebih lanjut, penegasan aturan terhadap tempat hiburan malam bertujuan agar warung warung maupun cafe bisa tumbuh di masyarakat.

"Kedua karaoke baru tidak ada izin supaya orang marung di warungnya rakyat, cafe cafe di rakyat tumbuh, nanti kalau hiburan malam tumbuh wisatawan gak mau ke warung masyarakat," jelasnya.

Selain itu, wisatawan maupun tamu yang berkunjung ke Banyuwangi bisa datang ke warung warung usaha masyarakat.

"Ini agar warung mbok yem yu nah laku, ngopi di Kemiren di gang gang rumah jadi laku, target saya itu tidak ada kepentingan lain," katanya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik

Hal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista

Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.

Baca Selengkapnya