Pemkab Banyuwangi Bakal Pertegas Tutup Hiburan Malam yang Langgar Aturan
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali memperingatkan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi dan mengantongi izin agar mematuhi aturan, salah satunya harus tutup setelah pukul 23.00 WIB. Lebih dari waktu tersebut, maka Pemkab Banyuwangi bakal menurunkan sanksi hingga pencabutan izin dan penutupan.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, Pemkab Banyuwangi juga tidak lagi mengeluarkan pendirian tempat hiburan malam seperti karaoke.
"Kita sudah toleransi, yang resmi maksimal kita batasi sampai jam 11 malam. Kalau lebih dari itu maka akan kami beri sanksi. Kalau melanggar lebih dari tiga kali, saya minta untuk ditutup, saya sudah koordinasi dengan Kapolres juga, sudah ada Perda nya juga," kata Anas, Kamis (21/11).
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Apa yang dilakukan Bupati Banyuwangi setelah libur Lebaran? Bupati Banyuwangi Pantau Layanan Publik Usai Libur Lebaran Tujuannya untuk memastikan seluruh pelayanan sudah aktif dan pengunjung dapat terlayani dengan baik.
-
Apa tujuan insentif untuk Banyuwangi? 'Sesuai arahan pusat, DIFK ini akan dipergunakan secara optimal untuk mendukung berbagai program yang bermanfaat bagi warga. Seperti program-program pengendalian inflasi untuk menjaga daya beli masyarakat, upaya penurunan stunting, peningkatan investasi, hingga penurunan kemiskinan,' jelas Ipuk.
-
Apa yang dilakukan Pemkab Banyuwangi untuk antisipasi banjir? Antisipasi banjir menjelang musim penghujan terus dilakukan Pemkab Banyuwangi. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menginstruksikan dinas-dinas teknis mulai melakukan langkah antisipatif.'Dinas PU Pengairan, Dinas PU Bina Marga, Dinas LH, juga BPBD kami minta sudah menyiapkan diri. Gorong-gorong segera dibersihkan agar air tidak tersumbat. Spot-spot banjir juga juga mulai dipetakan untuk antisipasinya,' kata Ipuk saat menggelar rapat koordinasi mingguan yang diikuti oleh seluruh OPD, Jumat (3/11).
-
Mengapa Muhibah Budaya di Banyuwangi diselenggarakan? “Muhibah Budaya ini tidak semata pertunjukkan, namun sebagai wadah saling silaturahmi dan memperkuat kebudayaan di daerah masing-masing,“ ungkap Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat hadir dalam acara tersebut.
-
Bagaimana cara Banyuwangi menjaga kelestarian budaya dan alamnya? 'Anugerah Tuhan yang dilimpahkan ke Banyuwangi dengan bentang alamnya yang indah dan unik serta keragaman budayanya ini, akan terus kami lestarikan. Sembari terus kami kelola dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,' ungkap Ipuk.
Sesuai dengan Pasal 10 ayat 3 huruf c Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, tempat hiburan malam atau karaoke keluarga hanya boleh buka mulai pukul 09.00-23.00 WIB. Aturan tersebut sudah seringkali disosialisasikan, dan kali ini kata Anas, kembali dipertegas kepada seluruh kepala desa saat pelantikan di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Rabu (20/11).
"Kita sudah lama, tapi kita imbau pertegas lagi, saya banyak diprotes sama tokoh tokoh. Kita tidak izinkan karaoke baru..kalau ada karaoke laporkan ke kami, kalau asa pasti tidak berizin," ujar Anas kepada para kepala desa.
Lebih lanjut, penegasan aturan terhadap tempat hiburan malam bertujuan agar warung warung maupun cafe bisa tumbuh di masyarakat.
"Kedua karaoke baru tidak ada izin supaya orang marung di warungnya rakyat, cafe cafe di rakyat tumbuh, nanti kalau hiburan malam tumbuh wisatawan gak mau ke warung masyarakat," jelasnya.
Selain itu, wisatawan maupun tamu yang berkunjung ke Banyuwangi bisa datang ke warung warung usaha masyarakat.
"Ini agar warung mbok yem yu nah laku, ngopi di Kemiren di gang gang rumah jadi laku, target saya itu tidak ada kepentingan lain," katanya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca Selengkapnya