Pemkot Malang betuk tim identifikasi situs cagar budaya
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membentuk sebuah tim identifikasi yang bertugas mendata ulang situs-situs cagar budaya. Tim beranggota tujuh orang, lima orang terdiri dari sejarawan, arkeolog dan akademisi. Sementara yang lain berasal dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Kepala Disbudpar Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni mengatakan, tim akan mendata situs-situs di Kota Malang dan sekitarnya. Hasil pendataan nantinya menjadi pijakan dalam penentuan bangunan dan situs cagar yang harus dilindungi dalam aturan pemerintah daerah.
"Tim bertugas mengusulkan kategori bangunan atau situs, masuk tingkat nasional, provinsi atau pemerintah daerah," katanya, Rabu (12/10).
-
Di mana bangunan ditemukan? Arkeolog menemukan struktur atau bangunan misterius di bawah lapangan bola bangsa Maya di Campeche, Meksiko.
-
Bagaimana cara mengidentifikasi Makam Kuno Zaman Perunggu Awal? Makam-makam ini, dengan ciri tengkorak dalam posisi meringkuk seperti janin, diidentifikasi berasal dari Zaman Perunggu Awal.
-
Apa tujuan penggalian di situs purba? Menurut pemerintah kota Vila Verde, tujuan penggalian ini adalah untuk memastikan pelestarian temuan warisan masa lalu yang sangat bernilai.
-
Bagaimana artefak di makam diidentifikasi? Meskipun banyak makam yang ditemukan di Petra kosong atau rusak, makam yang baru digali ini berisi kerangka lengkap dan artefak yang terbuat dari perunggu, besi, dan keramik.
-
Bagaimana arkeolog menemukan bangunan kuno itu? Bangunan ini ditemukan di Taman Arkeologi Pompeii, Italia, dengan kondisi sempurna atau tak hancur dihantam letusan dahsyat Gunung Vesuvius.
-
Bagaimana para arkeolog memastikan isi makam? Untuk memecahkan misteri ini, tim arkeolog internasional dari AS, Madrid, dan Yunani mengambil data dari berbagai metode penyelidikan ilmiah—analisis osteologi, pembedahan, sinar-X, dan banyak lagi—dan berkonsultasi dengan sumber-sumber sejarah.
Perbedaan tingkatan itu akan menentukan sumber dana perawatan dan pengelolaan situs. Secara berjenjang akan mempengaruhi masuknya kategori tingkat provinsi dan pemerintah daerah.
Tim sendiri sudah ditetapkan, namun masih harus mendapatkan penetapan dari pemerintah pusat. Mereka akan mulai bekerja pada 2017 mendatang.
Saat ini, kata Ayu, pendataan secara kecil-kecilan sudah mulai dilakukan. Hasil sementara, cagar budaya dikelompokkan antara yang harus dikelola Pemkot dan perseorangan.
Contoh cagar budaya yang dikelola perseorangan antara lain Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kantor Pos, Bangunan Cor Jesu, Tandon Air Betek dan Gedung Bank Indonesia (BI).
Selain melakukan identifikasi, tim juga bertugas menelisik kebenaran nilai-nilai sejarah di setiap situs. Tim akan mencari tahu dan menentukan kebenaran cerita-cerita yang berkaitan dengan situs dimaksud.
Jika ditemukan kevalidan dengan disertai bukti pendukung, maka akan dijadikan sebagai cagar budaya. Sebaliknya, jika tidak cukup bukti, cukup dijadikan cerita rakyat atau folklor.
"BP3 Trowulan selama ini sudah melakukan, tetapi jangkauannya terlalu luas. Sementara tim ini nanti bekerja terutama untuk situs-situs di Kota Malang dan sekitarnya," katanya.
Kata Ayu, pihaknya juga tengah mengembangkan rancangan Peraturan Daerah tentang cagar budaya. Harapannya Perda itu menjadi patokan pengaturan atau rekomendasi bangunan-bangunan cagar budaya. Izin pembangunan tempat-tempat bernilai sejarah harus atas rekomendasi Disbudpar.
"Saat ini sudah di Bagian Hukum. Tahun depan ditargetkan selesai dan masuk ke legislasi," katanya.
Sementara itu, sejarawan Universitas Negeri Malang Dwi Cahyono mengatakan, jumlah cagar budaya di Kota Malang sebanyak 180 buah. Namun semuanya belum disematkan dalam Surat Keterangan Wali Kota untuk mendukung pelestariannya.
"Tanpa itu, cagar budaya yang diubah fungsinya tidak memiliki payung hukum yang kuat. Kalau ada SK, misalnya ada yang mau membongkar, urusannya dengan hukum," ucap pria yang menjadi salah satu calon anggota tim tersebut.
Kata Dwi, dengan memperhatikan situasi saat sekarang, cagar budaya jenis bangunan menjadi fokus utama. Selain itu juga, cagar budaya jenis kerajinan dan tradisi khas.
Bangunan-bangunan cagar budaya memiliki banyak spesifikasi. Beberapa contohnya berusia di atas 30 tahun dan bernilai arsitektur lama. Kota Malang sangat kaya dengan bangunan bersejarah, tetapi tidak sedikit yang sudah mengalami perubahan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemkab Trenggalek tengah melakukan ekskavasi Situs Cagar Budaya Gondang di Desa Gondang, Kecamatan Tugu.
Baca SelengkapnyaSeorang warga yang hendak menanam kapol atau kapulaga dikejutkan dengan penemuan struktur bangunan objek diduga cagar budaya (ODCB).
Baca SelengkapnyaArtefak yang direpatriasi diambil selama intervensi Belanda di Bali tahun 1906, dan arca-arca dari Candi Singhasari.
Baca SelengkapnyaTemuan tiga kerangka manusia di area situs Kumitir, kompleks istana Majapahit, menyedot perhatian para peneliti.
Baca Selengkapnya"Kalau ini memang betul candi tertua harus kita pelihara," kata Kepala Disdikbud Batang.
Baca SelengkapnyaJokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur
Baca SelengkapnyaTerdapat sekitar 17.500 hektare lahan bekas tambang di IKN.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan yang sama Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 7 sertifikat tanah Kawasan Cagar Budaya Kerajaan Melayu Lingga di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Baca SelengkapnyaPT Semen Tonasa menetapkan kawasan Bulu Sipong seluas 31,64 hektare atau 11,3 persen dari total lahan tambang seluas 280 hektare sebagai kawasan konservasi.
Baca SelengkapnyaSampai sekarang situs bersejarah yang dibangun pada masa Kerajaan Majapahit ini masih dikeramatkan masyarakat setempat.
Baca SelengkapnyaCandi yang berada di Kabupaten Pasuruan ini diakui sebagai bangunan cagar budaya tingkat provinsi Jawa Timur.
Baca Selengkapnya