Penambangan liar jadi ancaman baru eksistensi karst Gombong
Merdeka.com - Meski pabrik Semen Gombong dinyatakan tidak layak beroperasi di kawasan Gombong selatan, Kebumen Jawa Tengah, namun persoalan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) hingga kini dirasa belum memuaskan masyarakat. Hal tersebut diungkapkan perwakilan Persatuan Rakyat Penyelamat Kars Gombong (Perpag) saat audiensi dengan Pemkab Kebumen, Kamis (22/9) lalu.
"Kedatangan kami sebenarnya berharap agar Pemkab Kebumen mengembalikan KBAK seperti semula," ujar Ketua Perpag Samtilar, Minggu (26/9).
Dia mengemukakan, keinginan agar dikembalikan KBAK dimintakan secara khusus agar tidak ada lagi propaganda dari para pihak yang menginginkan pendirian pabrik semen dengan dalih untuk kepentingan masyarakat.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Mengapa petani Kendeng menolak pabrik semen? Untuk menolak pembangunan itu, pada tahun 2016 dan 2017 lalu mereka melakukan aksi cor kaki. Mereka memprotes pembangunan pabrik tersebut karena dibangun di wilayah karst yang berfungsi untuk menyerap air. Selain itu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan pihak terkait dinilai tidak transparan.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Apa yang terjadi pada para penambang emas? Delapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Kalau tidak diambil langkah tegas oleh pemerintah kabupaten, dikhawatirkan kawasan karst Gombong akan hancur perlahan," ucapnya.
Penyelamatan karst Gombong diyakini harus segera dilakukan dengan menutup penambangan-penambangan liar yang berada di sekitar wilayah tersebut.
"Penyelamatan harus segera dilakukan karena sudah dituangkan dalam peraturan menteri, sehingga karst harus dilindungi bukan untuk dibudidayakan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam audiensi, Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfud berjanji pemkab akan melakukan pendekatan kepada pihak pabrik semen gombong agar lahan yang sudah dimiliki mereka tidak digunakan untuk kepentingan pabrik semen.
"Saya yakin pabrik Semen Gombong tidak akan berjalan. Tetapi, kalau lahan yang dimiliki Semen Gombong digunakan untuk yang lainnya mungkin bisa, dan yang terpenting tidak merusak lingkungan," katanya.
Dari data yang dimiliki Perpag, KKGS memiliki panjang perbukitan kapur mencapai delapan kilometer dan lebar tiga kilometer. Total luasan kawasan mencapai lebih dari 40 kilometer persegi yang meliputi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Ayah, Rowokele dan Buayan.
KKGS tahun 2004 ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kawasan eko-karst. Dari data yang ada, setidaknya terdapat 173 goa di Kawasan Karst Gombong Selatan dan batuan penyusun wilayah tersebut merupakan bagian dari Formasi Kalipucang yang berumur miosen atau 11 hingga 25 juta tahun lalu.
Tak hanya itu, di wilayah tersebut, juga memiliki air terjun setinggi 32 meter yang berada di Goa Barat, Desa Jatijajar Kecamatan Ayah. Selain itu, Goa Petruk yang berada di kawasan tersebut, termasuk dalam salah satu goa terdalam di dunia dengan panjang jelajah mencapai lebih dari dua kilometer.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi, salah seorang warga mengaku resah dan khawatir jika ada aktivitas tambang pasir
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca Selengkapnyaaktivitas pertambangan emas ilegal yang marak di sekitarnya membuat air menjadi keruh pekat dan menyebabkan gatal-gatal.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca Selengkapnya4.000 hektare lingkungan yang rusak di Kabupaten Merangin akibat PETI.
Baca SelengkapnyaDelapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca SelengkapnyaHasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaTujuh warga di Kabupaten Blora mengalami penganiayaan oleh karyawan perusahaan tambang setelah mereka mengajukan protes terkait pencemaran udara.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaTerdapat sejumlah masalah lain yang mengancam kelestarian kawasan gumuk.
Baca SelengkapnyaPara korban cepat dilarikan ke puskesmas setempat dan Rumah Sakit Yulidin Away Tapaktuan.
Baca Selengkapnya