Pengacara sebut Ferdinant mengajar di SD bukan TK JIS
Merdeka.com - Harry Pontoh, tersangka Guru JIS Ferdinant Tjiong (FT) mempertanyakan perkara pelecehan seksual siswa TK JIS yang menjerat kliennya sebagai tersangka. Harry mengatakan, seharusnya Ferdinant tidak terlibat kasus ini lantaran bekerja menjadi asisten guru SD kelas 1 di JIS, bukan guru TK-nya.
"Ferdinant itu kan asisten guru kelas 1, gak ada urusannya sama TK. Sementara Neil guru baru saja menjadi learning leader bantu Kepala Sekolah, baru tahun ajaran ini. Memang banyak pertanyaan mengenai hal ini," ujarnya, usai menemani Ferdinant diperiksa Polda Metro Jaya, Senin (14/7).
Namun demikian, Harry akan tetap mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian. Harry berharap polisi dapat menegakkan hukum seadil-adilnya bagi Ferdinant.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Dimana ustaz FS melakukan pencabulan? Kemudian 9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
"Kami tunduk pada proses hukum. Pihak sekolah tetap suportif pada apa yang dilakukan untuk mengungkap kasus ini. Tapi prinsipnya semoga keadilan bisa ditegakkan," jelasnya.
Pada pemeriksaan hari ini, kata Harry, kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Usai diperiksa, Ferdinant pun langsung diboyong ke tahanan.
Selain Ferdinant, tersangka lainnya yakni Neil Bantleman (NB) juga diboyong ke tahanan usai diperiksa.
"Bahwa terhadap dua orang tersebut NB dan FT berdasarkan hasil gelar perkara diputuskan untuk dilakukan penahanan terhadap mereka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto dalam pesan singkatnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Supriyani akan menghadapi persidangan pada Kamis (24/10) besok. Namun, sejak semalam penahanannya ditangguhkan.
Baca SelengkapnyaSupriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.
Baca SelengkapnyaAipda Wibowo ternyata memiliki jabatan penting di Kepolisian Sektor Baito.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi
Baca SelengkapnyaJika divonis bebas murni, Supriyani sudah menyiapkan langkah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.
Baca SelengkapnyaPutusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.
Baca SelengkapnyaGuru itu diduga sempat mengalami penganiayaan dilakukan polisi.
Baca SelengkapnyaMenteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu sudah diambil alih dan menjadi tanggung jawab Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Selengkapnya