Pengakuan Guru asal OKI yang Kuras Rp1,4 Miliar dengan Modus Kirim Undangan APK via WA
Pelaku berperan menyiapkan rekening-rekening yang bakal dijadikan tujuan pengiriman uang hasil kejahatan.
Seorang guru PJOK di SD Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, DN (30), ditangkap polisi karena terlibat pembobolan tabungan nasabah bank hingga Rp1,4 miliar.
Pengakuan Guru asal OKI yang Kuras Rp1,4 Miliar dengan Modus Kirim Undangan APK via WA
Selain bekerja sebagai guru PPPK yang dilantik pada tahun 2022, tersangka DN memiliki usaha agen BRI Link di kampungnya. Dia kenal dekat dengan dua pelaku lain yang masih buron, MT dan BY, karena masih tinggal sekampung.
Tersangka DN mengaku awalnya kerap menerima pencarian uang dari BY melalui BRI Link. Lantaran penasaran dengan banyaknya uang yang ditarik, tersangka mulai bertanya-tanya dari mana BY mendapatkannya.
Lalu terungkaplah bahwa uang itu hasil dari tindak pidana phising dengan modus mengirim undangan APK via WhatsApp secara acak. Bagi orang yang membuka APK itu, maka semua data pribadi diketahui korban dan seluruh tabungan di dalamnya habis ditransfer ke rekening pelaku.
Tersangka pun tertarik bergabung. Dia bersedia menyiapkan rekening-rekening yang bakal dijadikan tujuan pengiriman.
Tersangka dijanjikan pelaku BS dengan fee sebesar 3 persen setiap kejahatan itu berhasil. Mereka sepakat bekerja sama dengan catatan tidak memberi tahu orang lain.
"Kebetulan saya butuh modal tambahan, jadi saya ikut bergabung," ungkap tersangka DN di Mapolda Sumsel, Selasa (31/10).
Tersangka langsung menyetorkan 16 rekening berbeda sebagai tempat menampung tabungan korban. Selanjutnya, tersangka mentransfer ke rekening pribadi sebelum dicairkan secara tunai di bank.
"Sudah lama bergabung, tugas saya cuma menampung dan ambil di bank, tapi kali ini paling besar dapatnya. Persen yang saya dapat buat modal tambahan di BRI Link."
DN, tersangka pembobolan rekening.
Kasus ini terungkap setelah korban, RT, melapor ke polisi karena uang di tabungannya habis dikuras pelaku. Sebelumnya, ia menerima dan membuka APK itu dari pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, begitu APK terbuka, otomatis tersangka dapat menguasai device korban termasuk aplikasi mobile banking. Selanjutnya tersangka mentransfer tabungan korban ke 16 rekening yang dibeli tersangka DN dari seseorang.
Tak lama kemudian, tersangka yang berprofesi sebagai guru mengirimkan uang itu kembali ke rekening pribadinya dan ditarik secara tunai di bank. Uang hasil kejahatan itu dibagi kepada dua rekannya.
"Modus digunakan adalah dengan mengirim pesan APK lewat WA berupa undangan. Begitu aplikasi dibuka, password dan akun mobile banking korban diketahui, ada Rp1,4 miliar mereka kuras," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Senin (30/10).
Dalam kasus ini, polisi menyita beragam ATM yang digunakan untuk mengirim uang korban. Tersangka DN dikenakan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Warga diimbau lebih waspada karena kasus tersebut kerap terjadi dan diungkap. Sebelumnya, pemuda asal kampung yang sama, ES (23), ditangkap karena membobol rekening yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian mencapai Rp2,3 miliar. Modusnya pun sama, yakni mengirimkan APK melalui WA.