Pengamat hukum ini sebut hakim harusnya tak tahan Ahok usai divonis
Merdeka.com - Pengamat Hukum Institute for Criminal Justice Reform, Anggara Suwahju, mengatakan hakim tak pantas menahan Basuki T Purnama (Ahok). Apalagi melakukan penahanan usai sidang vonis merupakan hal dilarang.
"Menahan orang itu menjadi lazim di Indonesia. Padahal itu dilarang, dibolehkan dengan kondisi tertentu," kata Anggara dalam sebuah diskusi bertajuk 'Dramaturgi Ahok' di Jakarta, Sabtu (13/5).
Dia menjelaskan, terkait aturan penahanan jelas tertuang dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Disebutkan dalam aturan itu bila penahanan bisa dilakukan dengan empat pertimbangan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa yang bilang Ahok dukung Ganjar gak ngaruh? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Mengapa Ganjar Pranowo melarang penahanan ijazah? Ganjar mengatakan tidak ada istilah tunggakan pembayaran pada sekolah yang dikelola pemerintah. “Kalau di negeri kita pastikan kalau tertahan besok pagi keluar. Bukan hanya di sekolah negeri, Gubernur Jawa Tengah dua periode itu juga akan melakukan negosiasi jika penahanan ijazah dilakukan pihak sekolah swasta.
Pertama, kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti. Kedua, dianggap bisa mengulangi perbuatannya. Ketiga, dikhawatirkan melarikan diri dan terakhir dijerat dengan pasal yang ancamannya di atas lima tahun penjara. "Memang pertimbangan penahanannya subjektif, tapi batasannya itu objektif," ujarnya.
Anggara menilai lazimnya menahan tersangka atau terdakwa akhir-akhir ini berimbas pada penuhnya rumah tahanan (Rutan). Padahal, kata dia, tidak semua proses hukum terhadap kasus harus disertai penahanan.
Sementara, pada kasus Ahok, dinilainya pengadilan tidak seharusnya menahan mantan gubernur tersebut. Alasannya, Ahok tidak pernah menghilangkan barang bukti, bersikap kooperatif dalam sidang, terpenting tidak berniat melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Di samping itu, Anggara menyebut majelis hakim memimpin sidang perkara penistaan agama itu tidak menjelaskan secara rinci alasan melakukan penahanan terhadap Ahok. Hal itu dianggap sebagai pemicu aksi simpatik massa pendukung Ahok terus digelar beberapa hari terakhir.
"Semestinya, pengadilan menjelaskan tentang keadaan tersebut. Bukan hanya pada kasus Ahok ini, kejadian sama juga selalu terjadi pada setiap kasus pidana lain," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie membacakan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim
Baca SelengkapnyaAnggota MKMK Bintan Saragih menyebut Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaInterupsi hubungan Anwar dengan Gibran tidak digubrin dan hakim MK melanjutkan pembacaan putusan.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya dicopot sebagai Ketua MK setelah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca Selengkapnya