Pengedar pil ekstasi bentuk Minion di Depok dibekuk polisi
Merdeka.com - Ismed (34), seorang residivis narkoba mengedarkan ekstasi berbentuk kartun Minion. Dari tangannya didapat barang sisa jual sebanyak 23 buah. Pil ekstasi berbentuk Minion itu berwarna kuning dan biru bahkan dibuat sangat mirip dengan permen anak-anak.
Pengakuan tersangka pil itu dijual hanya di kalangan terbatas. Satu pil dijual Rp 200 ribu. Terkadang Ismed yang sudah bolak-balik penjara dua kali itu memecah pil menjadi bagian kecil untuk dijual eceran.
"Peredaran ekstasi di Depok sangat jarang karena jaringannya sangat tertutup tapi ini berhasil kami ungkap," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis, Senin (5/12).
-
Apa yang dijual oleh pengedar Pil Koplo? Dari tangan pelaku polisi menyita ribuan butir pil koplo yang hendak dijual ke semua kalangan.
-
Di mana pengedar Pil Koplo membeli barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi? Saat diringkus, polisi menemukan berbagai macam alat yang digunakan memproduksi ekstasi tersebut dan siap untuk diedarkan. Salah satunya yakni 416 gram serbuk warna biru (Methafetamine)
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Bagaimana cara pengedar Pil Koplo mendapatkan barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Mengapa pengedar Pil Koplo menjual ke semua kalangan? Tak memandang pelajar maupun orang dewasa, mereka menjual pil koplo kepada semua kalangan.
Pil ekstasi Minion, kata Putu, merupakan jenis baru. Bentuknya dibuat seperti permen untuk menghindari kecurigaan petugas.
"Sejauh ini pengakuannya hanya dijual pada orang dewasa. Tapi melihat bentuknya ini tidak menutup kemungkinan dijual ke kalangan usia dini," ungkapnya.
Catatan kepolisian, Ismed pernah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama. Pertama dia dipenjara tahun 2004 dan kedua tahun 2013. "Ini yang ketiga kalinya dengan kasus yang sama," kata Putu.
Atas perbuatannya, Ismed dijerat pasal 114 jo 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ancamannya di atas 20 tahun.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Narkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Baca SelengkapnyaPolda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaDiamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPara tersangka yang terlibat di laboratorium itu diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihaknya masih terus mengembangkan terkait aktor intelektual yang mengirimkan paket haram tersebut.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca Selengkapnya