Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengembalian Aset Negara dari Kasus Korupsi Dinilai Belum Maksimal

Pengembalian Aset Negara dari Kasus Korupsi Dinilai Belum Maksimal Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti upaya penegak hukum mengembalikan aset negara pada kasus korupsi. Pengembalian aset negara dari kasus korupsi dinilai belum maksimal.

Berdasarkan catatan ICW, pada tahun 2018 negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,2 triliun berdasarkan 1.053 putusan yang dikeluarkan pengadilan terhadap 1.162 terdakwa. Sementara pengembalian aset negara dari pidana tambahan uang pengganti hanya Rp 805 miliar dan USD 3.012 (setara Rp 42 miliar).

"Maka hanya sekitar 8,7 persen kerugian negara yang diganti melalui pidana tambahan berupa uang pengganti," ujar Peneliti ICW Lalola Easter di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (28/4).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, ICW juga menyoroti masih rendahnya pengadilan memvonis para koruptor dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal penerapan UU TPPU merupakan salah satu upaya penjeraan terhadap koruptor melalui mekanisme pemiskinan.

Di sisi lain, alternatif yang ingin ditempuh melalui penggunaan pasal gratifikasi (Pasal 12 B UU Tipikor) juga dinilai belum maksimal. Pada tren vonis perkara korupsi tahun 2018, hanya ada 62 terdakwa dari total 1.162 yang dituntut dan divonis dengan pasal gratifikasi.

Karena itu, ICW menyarankan agar para penegak hukum bisa memaksimalkan pidana tambahan tersebut. Selain untuk membuat jera koruptor, juga untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Menurut Lola, penegak hukum, seperti Kejaksaan dan KPK harus memaksimalkan tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti. Meski uang hasil korupsi tak semuanya dinikmati terdakwa, harus ada perhitungan yang jelas mengenai aliran dana tersebut.

"Dengan demikian, perumusan dakwaan dengan menggunakan UU TPPU semakin relevan, agar mekanisme asset recovery bisa dilakukan dengan maksimal," ucap Lalola.

Reporter: Nafiysul Qodar

Sumber: Liputan6.com (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Kejagung Mampu Kembalikan Uang Negara Senilai Rp82 Triliun
DPR Apresiasi Kejagung Mampu Kembalikan Uang Negara Senilai Rp82 Triliun

ICW menyebutkan jumlah uang pengganti yang dituntut jaksa Kejagung lebih besar dibanding KPK.

Baca Selengkapnya
Hari Antikorupsi, Kinerja Kejaksaan Dinilai Paling Positif Dibanding Penegak Hukum Lain
Hari Antikorupsi, Kinerja Kejaksaan Dinilai Paling Positif Dibanding Penegak Hukum Lain

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyoroti banyaknya pejabat dalam negeri ditangkap karena pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.

Baca Selengkapnya
ICW: Kasus Korupsi 2023 Terbanyak dalam 5 Tahun Terakhir
ICW: Kasus Korupsi 2023 Terbanyak dalam 5 Tahun Terakhir

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis tren penindakan kasus korupsi pada 2023. Mereka mencatat 791 kasus rasuah atau terbanyak dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tak Benar Laporkan LHKPN
KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tak Benar Laporkan LHKPN

KPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Perlu Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara dalam Penanganan Korupsi
Sahroni: Perlu Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara dalam Penanganan Korupsi

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyebut, dibutuhkannya pendekatan berbeda dalam menyelesaikan perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung
Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung

Sudah dua perusahaan digeledah kejagung terkait kasus ini.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung dan Menpan RB Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset
Jaksa Agung dan Menpan RB Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset

Anas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.

Baca Selengkapnya
Indeks Persepsi Korupsi Stagnan, Indonesia Merosot ke Ranking 115 dari 180 Negara
Indeks Persepsi Korupsi Stagnan, Indonesia Merosot ke Ranking 115 dari 180 Negara

Sementara dari skor khusus negara- negara Asia Tenggara, Indonesia berada pada peringkat ke-6

Baca Selengkapnya