Pengusaha Kakao di Riau Ditahan Karena Investasi Bodong, Korban Rugi Rp25 Miliar
Merdeka.com - Seorang pengusaha kakao (cokelat) Daniel Sitorus ditahan atas kasus dugaan penipuan investasi. Modusnya, Daniel menarik dana nasabah sehingga korban mengalami kerugian Rp25 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan ada enam nasabah di Pekanbaru yang diduga menjadi korban penipuan DS.
"Korban diimingi-imingi investasi dengan bunga cukup tinggi yakni 10 persen per tahun. Kerugian diperkirakan Rp25 miliar," kata Teguh, Selasa (21/2).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Tersangka DS menghimpun dana dari masyarakat melalui medium term notes atau investasi menyerupai deposito. Penghimpunan dana ini melalui perusahaan kakao tersangka yakni PT Danora Kakao Internasional.
"Penghimpunan dana dari masyarakat itu mulai dilakukan tersangka medium term notes dari tahun 2018 sampai 2019. Namun bunga 10 persen yang dijanjikan tersangka sampai sekarang tidak terealisasikan," jelasnya.
Karena merasa ditipu, akhirnya para korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Jumlah korban di Pekanbaru sebanyak enam orang.
Awalnya kasus ini ditangani Bareskrim Polri. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Riau. Polda Riau pun menahan tersangka Daniel.
"Tersangka dijerat pasal 46 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 378 tentang penipuan," ucapnya.
Berdasarkan penelusuran penyidik, perusahaan PT Danora Kakao Internasional tidak mengantongi izin dari OJK (otoritas jasa keuangan) untuk menghimpun dana dari masyarakat.
Saat ini Polda Riau masih melengkapi berkas tersangka untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tersangka sudah kita tahan selama 22 hari. Untuk sementara tersangkanya tunggal. Saat ini berkas perkaranya sudah tahap I," pungkasnya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaDari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos beras, KPK baru menahan 3 di antaranya. Mereka yang ditahan berasal dari perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaUntuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPengusutan TPPU ini dilakukan sebagai upaya untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan para tersangka.
Baca SelengkapnyaRobert Bonosusatya sendiri kelar menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada pukul 22.05 WIB
Baca Selengkapnya