Penjelasan Legislative Review, Bisa Dipakai buat Ubah UU KPK
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo berada di dua opsi sulit menyikapi protes UU KPK. Desakan publik kian kencang agar Jokowi segera mengeluarkan Perppu KPK. Ada satu opsi lain yang bisa ditempuh untuk memugar UU KPK yakni dengan legislative review.
Pihak Istana mengonfirmasi Jokowi telah melakukan komunikasi politik dengan DPR terkait kemungkinan diambil langkah legislative review. Sebenarnya apa itu legislative review?
Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan, legislative review ini tak ubahnya sebuah proses pembentukan perundang-undangan. Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR. Sederhananya proses pengusulan UU baru atau revisi UU. Hal itu diatur UUD 1945 dan UU Pembentukan Peraturan Perundangan.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Apa yang bisa dilakukan Jokowi untuk kabinet Prabowo? Tak hanya memberikan pendapat, mantan Wali Kota Solo tersebut juga bisa memberikan usulan nama untuk kabinet mendatang.
-
Bagaimana PKS usul Jokowi tunjukkan sikap bijak? “Saya sarankan Bapak Presiden yang terhormat, undanglah capres-capres yang Bapak anggap layak jadi presiden untuk makan siang sambil santai, ngobrol-ngobrol, curhat-curhat bersama, keren.“
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Karena tak berbeda dengan proses pembuatan UU, maka legislative review UU KPK juga harus melalui tahapan umum membuat UU. Ada 5 tahapan pembuatan UU, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.
"Legislative review itu sebenarnya hal yang dikerjakan oleh lembaga pembuat undang-undang. Sebenarnya proses pembuatan undang-undang yang biasa. Jadi sudah diatur di UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Bivitri saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (7/10).
Proses legislative review di DPR cenderung lama dan berbelit. Pemerintah dan DPR harus berkomunikasi soal siapa yang menginisiasi legislative review dengan mengajukan poin-poin revisi. Jika diterima DPR, UU KPK akan kembali dibahas dalam rapat-rapat di DPR.
"Jadi harus berkaca dari periode lalu itu baru jadi prolegnas bulan Februari. Baru direncanakan saja Februari 2020, baru akan ada. Nanti ada penyusunan, diproses penyusunan ini akan disepakati apakah presiden atau pemerintah atau DPR yang menginisiasi revisi UU. Karena akan terkait dengan anggaran," ujarnya.
Sarat Tarik Menarik Kepentingan
Bivitri melanjutkan, proses legislative review rentan sarat kepentingan lantaran ada negosiasi antara fraksi partai di DPR dan pemerintah dalam setiap tahapannya. Akibatnya, tak ada yang menjamin tarik menarik kepentingan tidak terjadi. Kemudian, sistem tata negara di Indonesia dengan persetujuan bersama maka akan membuat kabur pihak-pihak yang mendukung KPK dan tidak.
"Ya pasti ada. Karena itu tadi dalam pasal 20 UUD memang setiap UU itu membutuhkan persetujuan bersama kan antara DPR dan Pemerintah. Jadi mulai dari perencanaan itu sampai persetujuan terakhir harus ada dua-duanya harus setuju. Enggak bisa tiba-tiba satu nyelonong bikin RUU inisiatif, enggak bisa. Harus disepakati dulu," terang dia.
"Nah biasanya negosiasi cukup lama di situ. Kalau misalnya ada pemerintah enggak setuju atau sebaliknya maka itu tidak akan masuk prolegnas dan juga prioritas tahunan. Kemudian dalam penyusunan ada negosiasi lagi, dalam pembahasan ada negosiasi lagi. Pasti butuh waktu panjang," sambungnya.
Menurutnya, setiap partai di DPR punya kepentingan sendiri terkait UU KPK. Arahnya adalah untuk mengamankan kader-kader partai dari KPK. Hal ini melihat banyaknya kader-kader partai yang duduk sebagai kepala daerah hingga menteri terjerat kasus korupsi.
"Ya rasanya kepentingannya jelas. Semua partai punya kepentingan pada KPK karena hampir semua partai sudah ada yang ditangkap baik di level daerah hingga pusat. Bahkan menteri, ketua partai sudah ada. Kepentingannya jelas lintas koalisi ya karena semuanya punya kepentingan langsung apakah partai ini akan kena KPK atau tidak," jelas dia. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaPKB menyarankan masyarakat untuk mendorong DPR agar melakukan hak angket.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaJokowi justru menilai KPK saat ini sudah bagus dan memiliki sistem baik.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaIsu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Baca SelengkapnyaKampus bergerak menuntut Presiden menghentikan penyalahgunaan kekuasaan
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya