Penjual Tahu Ditangkap usai Memperkosa Anak di Tangerang
Merdeka.com - AS (37) ditangkap Polres Kota Tangerang. Dia ditangkap setelah korbannya melaporkan aksi pemerkosaan yang dilakukan penjual tahu, asal Panongan, Kabupaten Tangerang itu ke polisi.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, pelaku AS terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan pekerja yang membantunya berjualan tahu.
"Korban berusia 14 tahun, mengalami tindakan kekerasan seksual oleh orang yang dikenali korban, adalah tersangka AS," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, di Mapolresta Tangerang, Senin (8/3).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, aksi pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (29/1). Saat itu, tersangka meminta tolong kepada korban untuk dipijat. Usai dipijat, tersangka kemudian memerkosa korban. Ketika hendak melawan, korban diancam pelaku AS.
Beberapa hari kemudian, korban menceritakan peristiwa itu kepada sang kakak. Didampingi sang kakak, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan.
Tim gabungan dari Polsek Panongan dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
"Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolres.
Kapolres menerangkan, saat ini korban dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang. Dia juga mengingatkan masyarakat Tangerang, untuk senantiasa waspada dalam menjaga anak - anak.
Wahyu menegaskan, jajarannya akan memberikan sanksi lebih berat terhadap tersangka AS, lantaran pelaku yang mengenal dekat dengan korban yang seharusnya melindungi anak. Namun malah menjadi pelaku kekerasan.
"Mari jaga anak-anak kita. Jaga mereka agar tumbuh dewasa menggapai segala cita-cita. Kepada pelaku sanksinya diperberat dengan menambah 1/3 masa pidanya," jelas Kapolres.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang hadir di Polresta Tangerang menyebut, kasus yang terjadi membuktikan kekerasan terhadap anak masih terus terjadi.
Oleh karena itu, harus ada upaya-upaya penanganan dan penindakan yang ekstra. Menurut dia, penegakkan hukum sangat penting. Namun upaya preventif atau pencegahannya terutama dari keluarga atau orang terdekat dan masyarakat tidak kalah penting.
"Sebab, kekerasan terhadap anak justru kadang dilakukan oleh orang terdekat. Masyarakat juga harus berani melapor jika melihat kekerasan terhadap anak, kami akan terus mendorong pemerintah untuk menambah kasi perlindungan anak pada tingkat RT," jelas Ka Seto.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di dalam rumah, korban diminta oleh ibunya untuk menceritakan peristiwa yang sudah dialaminya.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaDua anak perempuan jadi korban pelecehan oleh seorang pedagang cireng.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaPelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaKemudian usai teman-temanya pergi pelaku mengikuti korban ketika korban hendak berjalan pulang ke rumahnya.
Baca SelengkapnyaKasus pencabulan terhadap anak ini berawal ketika korban main ke rumah kontrakan terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaAntara korban MA dan terduga pelaku H, telah saling mengenal
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca Selengkapnya