Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelundupan ratusan tenggiling ke Malaysia digagalkan TNI AL

Penyelundupan ratusan tenggiling ke Malaysia digagalkan TNI AL Penyelundupan tenggiling ke Malaysia. ©2017 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kota Dumai menggagalkan upaya penyelundupan 102 tenggiling di Selat Bengkalis ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Hewan bersisik itu dibawa dengan kapal oleh dua orang dan rencananya akan dijual ke negeri jiran, Malaysia.

"Awalnya petugas curiga melihat sebuah kapal, kemudian memeriksanya. Dan ternyata, di kapal itu mengangkut ratusan tenggiling. Kapal itu dikemudikan A (25), bersama temannya inisial B (22)," ujar Perwira Pelaksana Lanal Dumai, Letkol Laut Saiful Simanjuntak, Rabu (25/10).

Saat diinterogasi petugas TNI AL, kedua pelaku mengaku sudah membuat janji dengan seorang pembeli yang menunggu mereka di tengah laut. Transaksi jual beli tenggiling ini dilakukan mereka di tengah laut agar tidak ketahuan petugas, baik polisi maupun TNI.

"Jadi mereka itu menyelundupkan tenggiling, dengan cara bertemu di tengah laut. Nanti ada yang menunggu di sana, lalu transaksi jual beli. Para pelaku ditangkap dan ditahan, sementara tenggiling diamankan dan diberi makanan agar tetap hidup, ini hewan yang dilindungi negara," jelasnya.

Usai penangkapan, TNI AL Dumai langsung berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya ALam (BBKSDA) Provinsi Riau. Seluruh tenggiling dan kedua pelaku dikirim ke kantor BBKSDA Riau, di Kota Pekanbaru pada dinihari tadi.

"Semua hewan tenggiling dan pelaku sudah kita serahkan ke BBKSDA Riau karena mereka yang berwenang menindaklanjuti kasus penyelundupan hewan ini," kata Saiful.

Menurut Saiful, tenggiling merupakan jenis satwa dilindungi, ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999. Kedua pelaku pun akan dipenjara dengan jeratan aturan yang ada.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Humum Wilayah II BBKSDA Riau, Eduwar Hutapea mengatakan, pihaknya masih terus mendalami keterangan kedua pelaku.

"Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Edo. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Teluk Nibung Bongkar Penyelundupan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia
Bea Cukai Teluk Nibung Bongkar Penyelundupan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia

Penyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara

Baca Selengkapnya
Perangi TPPO, TNI Gagalkan Penyelundupan Korban Perdagangan Orang ke Malaysia
Perangi TPPO, TNI Gagalkan Penyelundupan Korban Perdagangan Orang ke Malaysia

Korban TPPO diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Baca Selengkapnya
Jenderal Maruli Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Ditangkap Polisi Malaysia: Mau Beli LPG, Dianggap Bawa Narkoba
Jenderal Maruli Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Ditangkap Polisi Malaysia: Mau Beli LPG, Dianggap Bawa Narkoba

Maruli menyangkal isu soal adanya narkoba yang mereka bawa.

Baca Selengkapnya
Cerita Penyelundupan Manusia ke Australia, Tiba di Darwin Diadang lalu kmbali ke Indonesia
Cerita Penyelundupan Manusia ke Australia, Tiba di Darwin Diadang lalu kmbali ke Indonesia

Para pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.

Baca Selengkapnya
Pulang Sosialisasi Pemilu, Polres Rohil Temukan 11 Warga Rohingya Diduga Bakal Dijual ke Malaysia
Pulang Sosialisasi Pemilu, Polres Rohil Temukan 11 Warga Rohingya Diduga Bakal Dijual ke Malaysia

Anggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Perompak Mau Bajak Kapal Bahamas di Dumai, TNI AL Datang Langsung Kocar Kacir Lompat ke Laut
Perompak Mau Bajak Kapal Bahamas di Dumai, TNI AL Datang Langsung Kocar Kacir Lompat ke Laut

Upaya pencurian itu terjadi saat kapal lego jangkar di perairan Dumai

Baca Selengkapnya
Diupah Rp20 Juta, Dua Pria Nekat Kirim 99.250 Benih Lobster ke Vietnam
Diupah Rp20 Juta, Dua Pria Nekat Kirim 99.250 Benih Lobster ke Vietnam

Penyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.

Baca Selengkapnya
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia

Bea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.

Baca Selengkapnya
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bogor, Potensi Kerugian Capai Rp7,4 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bogor, Potensi Kerugian Capai Rp7,4 Miliar

Pihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Pasang Badan 3 Anak Buah Diamankan Polisi Malaysia: Saya Bertanggung Jawab!
Jenderal TNI Pasang Badan 3 Anak Buah Diamankan Polisi Malaysia: Saya Bertanggung Jawab!

Jenderal TNI ini pasang badan terhadap 3 anak buahnya yang diamankan oleh polisi Malaysia.

Baca Selengkapnya
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya