Perjalanan Panjang Provinsi Sumatera Selatan hingga Memiliki UU Sendiri
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan delapan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Provinsi menjadi UU, salah satunya UU Provinsi Sumatera Selatan. UU ini disambut baik banyak pihak dengan beragam harapan.
Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Palembang Martini mengaku belum membaca draf RUU Provinsi Sumsel yang baru saja disahkan menjadi UU. Namun, pihaknya masih punya waktu untuk menilai dan mengkritisi UU selama tiga tahun sosialisasi sebelum diberlakukan.
Secara umum, dia mengaku sudah pantas Sumsel memiliki UU sendiri. Sebab, selama ini provinsi itu sebagai daerah otonom mengacu dalam UU Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPP) Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumsel dan UU Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan PERPPU Nomor 3 Tahun 1950 sebagai UU.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Apa saja perubahan krusial di RUU Desa yang disahkan? 'RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,' kata Supratman.
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Bagaimana cara pengesahan RUU Desa? Selanjutnya, Puan menanyakan persetujuan kapada anggota Dewan. 'Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,' tanya Puan dan dijawab setuju. Puan lantas mengetuk palu pengesahan.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Apa yang diresmikan di Sulawesi Utara? Peresmian ini ditandai dengan pendaratan perdana pesawat tipe DHC-6 Twin Otter maskapai SAM Air sekitar pukul 15.52 WITA.
Wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Lampung berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PERPPU Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah UU Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumsel menjadi UU, Provinsi Bengkulu berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
UU Provinsi tersebut mencakupi beberapa hal dalam sembilan pasal yang disertakan juga ketentuan umum, cakupan wilayah, ibu kota, pengakuan karakteristik khas provinsi, tradisi, ada, budaya dan ketentuan penutup. Tidak kalah pentingnya juga kondisi geografis daerah sehingga menjadi rujukan dalam pembangunan yang bertujuan kesejahteraan masyarakat.
Dia berharap, UU Provinsi Sumsel yang baru disahkan dapat menjadi kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) sebagai karakteristik Sumsel. Di provinsi itu memiliki banyak kekayaan hasil bumi yang berlimpah, mulai dari pertambangan dan perkebunan.
Pengelolaan SDA itu diharapkan berpedoman pada menjaga lingkungan sebagai fokus utama. Pemerintah harus mendorong pihak-pihak yang terlibat dalam sektor itu agar lebih peduli terhadap dampak lingkungan sekitar.
"Semisal perkebunan sawit, limbahnya jangan dibuang ke sungai yang dapat mengganggu taraf hidup orang banyak," kata dia.
Karena itu, Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel mesti cermat dalam membuat peraturan daerah (Perda) sebagai turunan UU provinsi.
"Ya tinggal provinsi buat Perda-nya, harus berkesesuaian dan muaranya untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Baca SelengkapnyaMulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca SelengkapnyaDPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaPuan memaparkan, DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca Selengkapnya