Petantang-petenteng Bawa Pistol Rakitan, Saparudin Lebaran di Penjara
Merdeka.com - Petantang-petenteng membawa pistol rakitan, seorang nelayan bernama Saparudin alias Nang (35) ditangkap polisi dan terancam berlebaran di sel tahanan.
Pelaku diciduk saat berada di dermaga PT OKI Pulp (Sea Port), Sungai Batang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (18/5). Dia tertangkap tangan memegang pistol rakitan berisi enam butir amunisi dan tiga bilah senjata tajam.
Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengungkapkan, tersangka dilaporkan warga setempat yang resah atas ulahnya yang sering menunjukkan benda terlarang itu. Pelaku juga kerap mendatangi perusahaan itu dengan nada ancaman.
-
Siapa yang mengancam warga? 'Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,' ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa yang mengacungkan senjata api? Menurut dia kondisi seketika mencekam, karena dua dari gerombolan itu mengacungkan senjata api.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana kejadian polisi mengancam warga? Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
-
Apa yang bikin warga resah? Momen teror suara ketuk puntu rumah yang terekam di kamera CCTV ini bikin warga sekitar resah.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Petugas pun mendatangi lokasi dan menggeledah pelaku. Dia tak berkutik lagi karena ditemukan barang bukti yang disimpannya di tas pinggang.
"Tersangka sering petantang-petenteng bawa pistol rakitan dan sajam. Dia juga sering mengancam orang-orang yang bekerja di perusahaan itu," ungkap Iryansyah, Selasa (19/8).
Dari pengakuan tersangka, aksinya bukan untuk berbuat kejahatan. Namun, tetap dikenakan sanksi karena melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam.
"Kami lagi melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan tersangka dalam kasus lain karena tidak sembarang orang memiliki senjata itu," ujarnya.
Penyidik juga mengirim pistol rakitan beserta amunisi itu ke Labfor Forensik Palembang untuk dilakukan uji balistik. Petugas tengah mendalami kasus ini untuk menyelidiki sumber tersangka mendapatkan pistol rakitan sehingga dapat mengungkap dari akarnya.
"Dari mana dia dapatkan lagi diproses karena peredaran senpi rakitan membahayakan dan rentan terjadi tindak pidana," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaBerdagang jadi salah satu cara bertahan hidup masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaPria itu petantang petenteng membawa dua senjata itu di depan kantor perusahaan sawit.
Baca SelengkapnyaHari alias Jepang tertunduk lesu saat dihadirkan di Polres Bogor, Senin (28/4). Padahal sebelumnya dia viral mengancam petugas medis Puskesmas Leuwisadeng.
Baca SelengkapnyaSejumlah pria menggunakan baju loreng mendatangi rumah milik Harmansyah.
Baca SelengkapnyaMuka Bonyok, Ini Tampang Maling Motor di Bekasi yang Todongkan Pistol ke Warga saat Tepergok
Baca SelengkapnyaAksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Motif Aksi 'Koboi' Pria di Mampang Todong Senjata ke Pengendara Lain
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek dan menangkap BO di kebun sawit milik warga.
Baca SelengkapnyaJaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaToko di samping kantor polisi tapi kemalingan berkali-kali. Bagaimana bisa? simak kronologinya
Baca SelengkapnyaSaat ini sedang dilakukan pemeriksaan internal di PN Depok. Pemeriksaan diketuai oleh Wakil Ketua PN Depok
Baca Selengkapnya