Petugas lapor polisi terkait kasus Jaguar Dewi Perssik terobos jalur Transjakarta
Merdeka.com - Seorang petugas Transjakarta, Harry Maulana Saputra melaporkan insiden mobil Jaguar ditumpangi pedangdut Dewi Perssik (Depe) yang menerobos jalur Transjakarta di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pekan lalu. Laporan tertuang dalam Nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum itu, Harry melapor adanya ancaman kekerasan, melawan petugas, dan fitnah dialaminya saat peristiwa tersebut berlangsung.
Dalam laporannya, Harry menuturkan perbuatan tak mengenakkan yang dialaminya tersebut. Harry mengaku saat kejadian tengah bertugas menjaga portal jalur busway di daerah Pejaten, Jakarta Selatan. Tiba-tiba sebuah mobil sedan Jaguar bernomor polisi B 12 DP melewati jalur busway dan berhenti sebelum portal.
Kemudian penumpang mobil tersebut menyuruhnya membukan portal. Namun permintaan itu ditolaknya. Hingga akhirnya penumpang memanggil dengan kata-kata kasar. Setelah itu Harry mendekati mobil dan menyarankan agar tak lewat jalur busway.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
"Namun pengemudi tetap berkeinginan masuk jalur busway dan mengatakan sudah biasa lewat jalur tersebut. Setelah dilakukan negosiasi akhirnya pengemudi keluar dari jalur busway. Tapi sebelum pergi pengemudi mengeluarkan kalimat ancaman ke pelapor bahwa nanti akan datang orang-orang suruhan dan yang biasa mengawalnya menemui pelapor," tulis Harry dalam laporannya.
Kapala Humas PT. TransJakarta Wibowo membenarkan laporannya yang dilakukan Harry terkait insiden penerobosan mobil ditumpangi Dewi Perssik. Akan tetapi, Wibowo mengatakan, laporan itu bersifat pribadi.
"Nah jadi memang ini dari petugasnya sendiri karena petugasnya setelah dari kejadian itu ada semacam ancaman. Kan memang dibilang sama pengemudinya kan bahwa akan ada kembali lagi untuk membawa orang. Nah ini inisiatif dilakukan oleh petugas sendiri," kata Wibowo saat dihubungi merdeka.com, Minggu (3/12).
Menurut Wibowo, sejauh ini pihak TransJakarta masih mengkaji pelanggaran hukum dilakukan Dewi Perssik. "Kalau dari TransJakarta masih mengkaji untuk aspek hukumnya. Jadi yang sekarang ini oleh petugas pribadi," ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono pun membenarkan laporan tersebut. Namun dia menyebut dalam hal ini terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih dalam lidik," kata Argo.
Sebelumnya, mobil Jaguar artis Dewi Perssik masuk jalur Transjakarta pada Jumat (24/11) malam lalu. Kendaraan mewah bernomor polisi B 12 DP itu dihentikan petugas jaga di depan Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan.
Saat itu mobil dikemudikan Angga Wijaya, suami sekaligus manajer Dewi. Kejadian tepat pukul 19.30 WIB. Depe panggilan Dewi beralasan hendak ke Rumah Sakit Fatmawati, karena sakit asma asistennya kambuh.
Depe mengaku nekat menerbosos jalur bebas hambatan itu karena arahan polisi yang mengawalnya. Namun saat itu pihak kepolisian memastikan tak ada laporan pengawalan terhadap kendaraan ditumpangi Depe.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terlibat kecelakaan di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/2) dini hari.
Baca SelengkapnyaKejadian ini diketahui terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung Barat (sebelah Halte Stasiun Lenteng Agung), Srengseng Sawah
Baca SelengkapnyaAde Ary mengimbau kepada pengguna media sosial agar lebih bijak dalam memberikan informasi.
Baca SelengkapnyaPegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kena semprot TNI usai melempar umpatan ketika ditegur masuk jalur TransJakarta
Baca SelengkapnyaMomen penganiayaan itu diabadikan oleh korban lewat kamera dan rekaman video viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaTotal, dua orang saksi dimintai keterangan terkait kasus ini, termasuk terlapor.
Baca SelengkapnyaSopir Mobil Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi
Baca SelengkapnyaPolisi bakal menyelidiki keaslian nomor pelat dinas Polri yang terpasang di mobil Toyota Fortuner
Baca SelengkapnyaMeski sudah puluhan orang, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, semua masih diperiksa.
Baca SelengkapnyaTerjadii cekcok berujung sopir Transjakarta yang kesal karena jalannya terhalang puluhan motor yang mencoba memutar balik.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.
Baca SelengkapnyaSopir Fortuner arogan tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan perusakan kendaraan.
Baca Selengkapnya