PN Jaksel soal Kericuhan Sidang Vonis Bharada E: Antusiasme Pengunjung Luar Biasa
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan buka suara terkait kondisi sidang pembacaan vonis Richard Eliezer alias Bharada E yang berakhir ricuh. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengakui kericuhan bisa terjadi akibat antusias pengunjung sidang yang tinggi.
"Antusiasme pengunjung sidang yang sebagian besar simpatisan Terdakwa maupun para awak media untuk bisa masuk ke ruang sidang sangat luar biasa. Maka agar persidangan dengan agenda pembacaan putusan tetap berjalan lancar dan tertib, dilakukan pembatasan," kata Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (15/2).
Kericuhan terjadi setelah hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E. Para pengunjung ingin mewawancara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan penasihat hukum Bharada E maupun mengajak terdakwa berswafoto.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
"Sehingga petugas keamanan PN Jaksel berupaya mencegahnya, namun karena banyaknya pengunjung dan para awak media, terjadilah kesalahpahaman antara para awak media dengan petugas keamanan PN Jaksel," ujar dia.
Meski pengunjung sidang sempat salah paham dengan Pamdal, Djuyamto memastikan hal tersebut telah berhasil diredam dengan meminta para narasumber yang menjadi target wawancara agar keluar ruang sidang.
Di sisi lain Djuyamto turut memaklumi imbas dari kericuhan terhadap beberapa kerusakan yaitu pagar pembatas di ruang sidang hingga beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan.
"Bahwa pihak PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa," tutur dia.
Atas sidang hari ini, Djuyamto turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen yang mengawal persidangan. Dan memastikan jalannya persidangan hingga pembacaan putusan secara umum berjalan tertib dan lancar.
Riuh Pengunjung Sidang
Sementara itu berdasarkan pantauan merdeka.com, kericuhan terjadi usai hakim membacakan vonis dengan sambutan riuh dari para pengunjung yang ingin memberikan selamat kepada Bharada E.
Sontak ruang sidang utama pun penuh sesak, karena para para penonton masuk ke ruangan sidang untuk mengabadikan momen. Hingga berakibat kerusakan salah satunya pagar pembatas ruang dari kayu sidang yang roboh diterobos para pengunjung sidang.
Nampak juga petugas polisi dan pengamanan dalam (pamdal) yang kewalahan menangani keriuhan pendukung fans Bharada E atau Eliezer Engels yang memadati area di sekitar ruang sidang.
Hingga, suasa bisa kembali kondusif usai Bharada E beserta Tim Penasihat Hukum dan Keluarga Brigadir J meninggalkan ruang sidang. Secara berangsur baik para fans dan awak media pun meninggalkan lokasi menuju luar halaman pengadilan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaBharada E tampil segar degan balutan seragam Polri.
Baca SelengkapnyaAdapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan setelah dirinya menjalani program cuti bersyarat atas vonis 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaNamun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca Selengkapnya