Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro: Khilafatul Muslimin Tawarkan Khilafah Pengganti Ideologi Demi Kemakmuran

Polda Metro: Khilafatul Muslimin Tawarkan Khilafah Pengganti Ideologi Demi Kemakmuran Abdul Qodir Hasan tiba di Polda Metro. ©2022 Liputan6

Merdeka.com - Khilafatul Muslimin, organisasi yang dipimpin Abdul Qodir Hasan disebut-sebut menawarkan khilafah untuk menggantikan ideologi Pancasila yang sah. Hal itu demi kemakmuran serta kesejahteraan umat.

Demikian diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkap peran Abdul Qodir Hasan. "Organisasi Khilafatul Muslimin menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran negeri dan kesejahterahan umat," kata Zulpan saat konferensi pers, Selasa (7/6).

Zulpan menerangkan, penyidik mengantongi bukti-bukti terkait penyebaran ideologi khilafah yang digaungkan Organisasi Khilafatul Muslimin.

Salah satunya, Zulpan menyebut, Organisasi Khilafatul Muslimin menuliskan dalam sebuah website bahwasanya Pancasila tidak sesuai dan hanya kilafah yang bisa memakmuran bumi dan sejahterahkan umat.

"Kegiatan konvoi siar khilafah terdapat dalam website bulletin bulanan dan tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya yaitu Jakarta Timur. Semua itu bagian tak terpisahkan," ujar dia.

Zulpan menyatakan, syiar khilafah yang digembor-gemborkan oleh Organisasi Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Diuraikan pada alenia keempat, Pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa dan dikenal perjanjian luhur bangsa Indonesia.

"Perbuatan mengajak ideologi pancasila bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan di Indonesia," terang dia.

Abdul Qodir Hasan Baraja, pimpinan Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan organisasi yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.

Atas perbuatan, dijerat Pasal 59 Ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Ormas.

Selain itu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Di mana ancaman tersangka minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap

Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.

Baca Selengkapnya
Akademisi Ingatkan Bahaya Kelompok Pemecah Belah Bangsa, Jangan Sampai NKRI Dirusak!
Akademisi Ingatkan Bahaya Kelompok Pemecah Belah Bangsa, Jangan Sampai NKRI Dirusak!

Indonesia harus kuat dari berbagai upaya destabilisasi gencar dilakukan khususnya dari kelompok dan jaringan teror.

Baca Selengkapnya
Heboh Acara Metamorfoshow, Masyarakat Diminta Waspada Gerakan Bawah Tanah Kelompok Terlarang
Heboh Acara Metamorfoshow, Masyarakat Diminta Waspada Gerakan Bawah Tanah Kelompok Terlarang

Apabila suatu organisasi telah dilarang oleh Pemerintah seharusnya segala penggunaan simbol atau atribut organisasi juga dilarang.

Baca Selengkapnya
Profil Syafiq Riza Basalamah, Ustaz yang Ditolak GP Ansor di Surabaya
Profil Syafiq Riza Basalamah, Ustaz yang Ditolak GP Ansor di Surabaya

PAC GP Ansor dan Banser Gunung Anyar menolak Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah karena diduga terindikasi berasal dari HTI.

Baca Selengkapnya
Datangi Bareskrim, KBA News 'Ngadu' Medianya Dicatut Sebar Isu Kapolri Senyap Menangkan Prabowo-Gibran
Datangi Bareskrim, KBA News 'Ngadu' Medianya Dicatut Sebar Isu Kapolri Senyap Menangkan Prabowo-Gibran

CEO KBA News, Ramadhan Pohan menyatakan nama medianya telah dicatut untuk menyebarkan informasi tersebut

Baca Selengkapnya
MUI Minta Waspadai Propaganda Jihad Khilafah Berkedok Bela Palestina
MUI Minta Waspadai Propaganda Jihad Khilafah Berkedok Bela Palestina

Najih berpesan semua pihak terus berupaya membela Palestina melalui kerangka yang legal.

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Gerakan NII dan Desakan Dimasukkannya Jadi Organisasi Teroris Buntut Kontroversi Al-Zaytun
Gerakan NII dan Desakan Dimasukkannya Jadi Organisasi Teroris Buntut Kontroversi Al-Zaytun

Hal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan.

Baca Selengkapnya
Disebut Buzzer oleh Cak Imin, Ini Reaksi Menag Yaqut
Disebut Buzzer oleh Cak Imin, Ini Reaksi Menag Yaqut

Yaqut terancam sanksi dari PKB, namun dia menegaskan tidak akan mengubah pernyataannya.

Baca Selengkapnya
Kasus QRIS Palsu di Masjid, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jaksel
Kasus QRIS Palsu di Masjid, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jaksel

Tersangka dan barang bukti kasus QRIS palsu di masjid diserahkan Selasa kemarin.

Baca Selengkapnya
Zulkifli Hasan Dipolisikan Buntut Guyonan Salat Dikaitkan dengan Dukungan ke Prabowo
Zulkifli Hasan Dipolisikan Buntut Guyonan Salat Dikaitkan dengan Dukungan ke Prabowo

Menurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.

Baca Selengkapnya