Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro Lengkapi Berkas Perkara Mario Dandy Cs

Polda Metro Lengkapi Berkas Perkara Mario Dandy Cs Peran AG di rekonstruksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polda Metro Jaya mulai melengkapi berkas perkara penganiayaan berat Mario Dandy Cs terhadap David. Usia proses tersebut, berkas perkara diserahkan kepada pihak kejaksaan.

"Tahap satu dulu kita dalam proses kelengkapan berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (16/3).

Setelah berkas tahap pertama dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, penyidik memasuki fase kedua. Pada tahap dua, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses persiapan sidang.

"Kalau tahap 2 itu kan pada proses untuk tahap dinyatakan lengkap berkas oleh kejaksaan atau penuntut umum. Kemudian nanti baru tahap 2 adalah tersangka dan barbuk," sebutnya.

Guna melengkapi berkas-berkas, penyidik Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. Termasuk AG selaku pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Masa Penahanan Mario Dandy Cs Diperpanjang

Saat ini, Polda Metro Jaya telah memutuskan memperpanjang masa penahanan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo Cs. Penahanan awal dilakukan pada akhir Februari 2023 lalu.

Adapun kepentingan perpanjangan penahanan karena tersangka Mario Dandy, Shane Lukas serta pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum AG masih diperlukan untuk proses pemeriksaan.

Sebagai informasi, Mario ditahan sejak 20 Februari 2023, sedangkan Shane ditahan sejak 24 Februari 2023. Dalam aturan, masa penahanan pertama maksimal dilakukan selama 20 hari, lalu penyidik bisa memperpanjang masa penahanan kedua selama 40 hari.

Sementara AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum ditahan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Ia ditahan selama 7 hari dan saat ini secara otomatis telah masuk perpanjangan masa tahanan tahap kedua selama 8 hari.

Kasus Penganiayaan

Sekedar informasi, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.

Baca Selengkapnya