Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Papua tangkap 2 kapal terlibat praktik 'kencing minyak'

Polda Papua tangkap 2 kapal terlibat praktik 'kencing minyak' 2 kapal terlibat kasus 'kencing minyak' di Perairan Jayapura. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Papua membongkar praktik 'kencing minyak', yang dilakukan kapal tanker KM Kairos II dan kapal Self Propeller Oil Barge (SPOB) KM Kartanegara di perairan Jayapura, Senin (27/8). Empat orang ditangkap dalam praktik ilegal tersebut.

"Penangkapan ini berawal sekitar pukul 15.30 WIT, anggota Direktorat Polair Polda Papua mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kapal tanker dan kapal SPOB yang akan melakukan pengisian BBM secara ilegal yang tidak sesuai dengan fakturnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com, Jumat (31/8).

Kemudian pukul 19.30 WIT, tim lidik dari Subditgakkum Dit Polair Polda Papua yang dipimpin Direktur Polair bertolak di sekitar perairan Kota Jayapura, tepatnya di depan Kayu Pulau.

Orang lain juga bertanya?

Setelah melakukan pengintaian, pukul 21.14 WIT, polisi memeriksa dua Kapal tersebut, dan ditemukan sedang melakukan pengisian BBM ilegal. Selanjutnya para awak dari kedua Kapal beserta dokumen diamankan dan dibawa ke kantor Dit Polair Polda Papua.

Keempat pelaku adalah nakhoda kapal SPOB Kartanegara berinisial LK (41), warga Kota Bau-bau, Sulawesi Tenggara. S (26), warga Kabupaten Baru, Sulawesi Selatan. K (40), warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Nakhoda Kapal Kairos II berinisial AR (28), warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Sedangkan barang bukti yang diamankan kapal SPOB Kartanegara, kapal KM Kairos II, satu bundel dokumen KM Kairos II, tiga pompa alkon yang digunakan untuk memompa BBM, tiga gulungan selang 2 inci dengan panjang total 50 meter, 14 ton solar dari KM SPOB Kartanegara, dua HP.

"Sementara kasus ini telah di tangani oleh Subditgakkum Dit Polair Polda Papua," lanjutnya.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 53 huruf (d) Jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Perusahaan Kapal Ini Terancam Denda Rp12 M karena Tidak Sengaja Buang 100 Liter Minyak
Dua Perusahaan Kapal Ini Terancam Denda Rp12 M karena Tidak Sengaja Buang 100 Liter Minyak

Awak kapal diduga gagal melakukan semua tindakan pencegahan kebocoran minyak.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia

Baca Selengkapnya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya

Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.

Baca Selengkapnya
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya
10 Orang Hilang Dalam Insiden Kebakaran 2 Kapal di Barito Kalteng
10 Orang Hilang Dalam Insiden Kebakaran 2 Kapal di Barito Kalteng

10 Korban insiden kapal tugboat Surya 03 dan kapal dagang Setia Baru 05 yang terbakar di Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Kapal, Helikopter dan Pesawat Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Kejagung Sita Kapal, Helikopter dan Pesawat Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Kejagung juga melakukan pemblokiran pelayanan penerbangan terhadap helikopter dalam rangka penanganan kasus mafia minyak goreng.

Baca Selengkapnya
Heroik, Aksi Kejar-kejaran Polair Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kupang
Heroik, Aksi Kejar-kejaran Polair Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kupang

Petugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.

Baca Selengkapnya
Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara
Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara

Bakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal

Baca Selengkapnya
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Dua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap

Baca Selengkapnya
Terseret Ombak Besar, Kapal Pengangkut BBM Tujuan Mentawai Terdampar di Pantai Padang
Terseret Ombak Besar, Kapal Pengangkut BBM Tujuan Mentawai Terdampar di Pantai Padang

Dua kapal pengangkut BBM tujuan Mentawai terdampar di Pantai Padang setelah terseret ombak dari kawasan Batang Harau.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar
Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar

Sekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.

Baca Selengkapnya