Polda Sumbar Tangkap 43 Tersangka dan Amankan Berbagai Jenis Narkoba
Merdeka.com - Sepanjang September 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengklaim telah menyelamatkan 117 ribu lebih orang dari bahaya peredaran narkoba, baik pengguna maupun yang akan menggunakan. Direktorat Reserse Narkoba Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan dari 30 kasus yang berhasil diungkap pihaknya, telah diamankan sebanyak 43 tersangka.
"Kita sepanjang September 2020 berhasil mengungkap 30 kasus. Delapan di antaranya merupakan bandar, 12 kurir dan 23 pemakai," kata Wahyu di Mapolda Sumbar, Kota Padang, Jumat (2/10).
Sementara untuk barang bukti yang disita mencapai 2 kilogram lebih sabu, 138 kg lebih ganja dan 5.720 butir ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
"Kita juga mengamankan dua unit kendaraan roda 4 dan 1 unit rumah, dan tanah, kemudian juga uang tunai mencapai Rp 591 juta," jelas Wahyu.
Dia mengatakan, sebagian besar 43 tersangka tersebut telah dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan untuk diadili.
"Namun belum ada yang masuk ke ranah pengadilan. Pasalnya, ini tangkapan dalam 30 hari terakhir," sebut Wahyu.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20, bahkan seumur hidup, dan denda dari Rp 1 hingga maksimal Rp 10 miliar.
"Sedangkan untuk barang bukti yang lebih dari 1 kilogram untuk jenis tanaman dan lebih dari 5 gram bukan tanaman, diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup," kata Wahyu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menyebutkan dari 19 Polres yang ada di Sumatera Barat, ada 60 kasus dengan 80 tersangka narkoba sepanjang September 2020.
"Pengungkapan ini artinya Polda Sumbar memiliki komitmen untuk pemberantasan terhadap narkoba. Hasil pengungkapan ini dengan barang bukti yang disita cukup banyak, kami telah menyelamatkan 117,8 ribu orang, baik itu pemakai maupun yang akan memakai," kata Satake. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 jaringan narkoba internasional dan menangkap 136 orang tersangka melalui joint operation.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca Selengkapnya“Kami amankan 34 tersangka dan menyita sabu seberat 1,6 Kg, ganja kering 5,7 Kg, 60 bilah senjata tajam, sepucuk senapan angin, 38 gram tembakau gorila,"
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan dalam operasi sejak 21 September 2023 sampai Mei 2024.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca Selengkapnya31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca SelengkapnyaDalam kurun 2020 sampai 2024, ada 264.188 orang tersangka yang ditangkap Polri terkait kasus narkoba.
Baca Selengkapnya