Polemik para koruptor boleh kuliah S2
Merdeka.com - Sungguh mengejutkan. Lembaga Pemasyarakat (LP) Sukamiskin Klas IA Bandung, ternyata membuka kesempatan bagi para tersangka koruptor untuk menempuh pendidikan lanjutan setingkat Magister (S2) di dalam penjara.
Rupanya hal itu merupakan hasil MoU (nota kesepahaman) pada April 2014 lalu dengan kampus Universitas Pasundan (Unpas) Bandung. Tercatat ada 23 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti program Magister Hukum Pidana.
Para napi yang terdaftar sebagai mahasiswa S2 memang cukup banyak. Bahkan nama-nama koruptor beken seperti Rudi Rubiandini, M Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishaaq, hingga Indar Atmanto dikabarkan juga telah terdaftar untuk ikut serta dalam program magister dari kampus Unpas dan LP Sukamiskin tersebut.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang membuka Sosialisasi Antikorupsi di Pasuruan? Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo membuka langsung Sosialisasi Antikorupsi dan Koordinasi Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK di Gedung Gradika, Pasuruan, Senin (27/5).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Fenomena ini memang mengagetkan. Bagaimana bisa napi yang seharusnya mendapatkan hukuman di balik jeruji besi bisa mendapatkan fasilitas pendidikan tinggi. Tentu banyak yang mengira napi-napi tersebut bisa kuliah S2 lantaran punya banyak fulus. Namun apa kabar dengan napi lainnya yang tak mampu?
Berikut beberapa pernyataan beberapa pihak menanggapi para koruptor bisa kuliah S2 seperti dirangkum merdeka.com, Rabu (26/11):
Anies Baswedan tak bisa jelaskan napi koruptor bisa kuliah S2
Pemberian fasilitas dan kesempatan bagi para narapidana koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dalam menempuh pendidikan S2, menjadi ironi tersendiri dalam momentum peringatan Hari Guru tahun 2014 kemarin.Pasalnya, mereka yang terbukti telah merugikan negara dan merampas hak-hak rakyat miskin dengan perilaku korupsinya, justru malah mendapat kesempatan menempuh S2 di dalam penjara, sementara sedemikian banyak rakyat miskin masih tak mampu menyekolahkan anaknya ke jenjang perguruan tinggi.Ketika hal ini ditanyakan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, dirinya menolak untuk berkomentar terkait hal tersebut."Tanya Pak Dikti aja deh," kata Anies saat ditemui usai memimpin upacara Hari Guru di kantor Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (25/11).
Unpas sebut napi bisa kuliah karena pakai kocek pribadi
Universitas Pasundan (Unpas) Bandung mengakui memang menjalin kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakat (LP) Sukamiskin Klas IA Bandung dalam bidang akademik. Hal tersebut untuk menindaklanjuti MoU yang telah ditandatangani pada April 2014 lalu. 23 Napi tipikor dan 7 petugas lapas ikut program Magister Hukum."Yang terdaftar ada 23 warga binaan dan bagi yang masih mau ikut bisa bergabung, semua napi bisa tempuh S2," kata Koordinator Kemahasiswaan Hukum Unpas Lilis Yuaningsih, Selasa (25/11).Menurut dia kegiatan program Magister Hukum dengan konsentrasi Hukum Pidana ini akan diikuti peserta didik selama satu tahun. Mereka akan belajar di dalam lapas.Materi perkuliahan dan persyaratan akademis mengikuti selayaknya program reguler yang sama di Unpas."Sama seperti reguler. Jadi dosen akan datang ke Lapas. Dosennya ada yang dari Unpas dan Unpad," terangnya.Tidak ada subsidi atau biaya yang dikeluarkan negara untuk program Magister yang terkonsentrasi di Hukum Pidana ini. "Masing-masing bayar sendiri," jelasnya.Pihaknya masih membuka peluang yang ingin mendaftarkan diri ikut kuliah lagi. Apalagi LP Sukamiskin saat ini sudah menampung 462 warga binaan yang didominasi para koruptor. Di mana tempat ini memiliki kapasitas 547 kamar.
Ruhut Sitompul anggap napi kuliah S2 kegiatan positif
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul turut mengomentari narapidana atau napi-napi yang akan kuliah mengambil pascasarjana di dalam penjara. Menurut dia, kehidupan para napi amat menyedihkan bilamana tidak ada kegiatan yang positif yang mereka lakukan."Jadi menjadi terpidana itu sangat menyedihkan, tapi itulah risiko yang mereka hadapi. Selama tak melanggar undang-undang atau peraturan berilah mengisi kesibukan positif, termasuk kuliah," kata Ruhut saat dihubungi, Jakarta, Selasa (25/11).Lebih lanjut, jelas Ruhut, program perkuliahan di dalam penjara dapat membantu dan membentuk napi-napi berperilaku baik untuk kedepannya. Semua napi-napi baik itu kasus ringan ataupun kasus besar tidak ada salahnya untuk mengikuti kegiatan positif termasuk kuliah."Jadi selama tak ada undang-undang atau peraturan yang dilanggar bisa mengerti lah. Dimaklumi, baik kasus apa pun," tegasnya.
Sama seperti Anies, menristek dikti juga bungkam
Polemik para napi koruptor bisa kuliah S2 menjadi tanda tanya berbagai pihak. Bahkan hal ini juga sempat ditanyakan langsung kepada pejabat yang berkompeten menanganinya, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.Sama seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) Anies Baswedan, rupanya Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhamad Nasir juga enggan menanggapi hal tersebut."Saya buru-buru, mau pergi ini," kata Nasir yang langsung masuk ke mobilnya ketika dimintai tanggapan mengenai hal tersebut di Gedung Dikti, komplek Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (25/11).
Komisi III setuju napi koruptor kuliah S2
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa juga ikut menanggapi soal polemik napi koruptor bisa kuliah S2. Menurutnya, tidak ada salahnya napi-napi mengambil kuliah di sela-sela waktu luangnya, asalkan tidak mengganggu aktivitas atau kewajiban di dalam penjara."Ya dalam konteks peraturan melanggar enggak, enggak melanggar. Orang-orang yang ditahan ini kan mengisi waktu luang," kata Desmond saat dihubungi, Jakarta, Selasa (25/11).Lebih lanjut, Politisi Gerindra itu menambahkan, sebuah langkah positif bila napi-napi tersebut mengikuti kuliah. Terlebih walaupun notabene sebagai terhukum, mereka mengambil jurusan hukum dalam kuliahnya."Mereka enggak paham hukum dan terjerat korupsi. Enggak ada salahnya kuliah hukum," tegas Desmond."Kalau semangat untuk memberikan kesadaran sambil mengisi kuliah kalau tak ada aktivitas yang wajib di dalam penjara ya boleh-boleh saja. Enggak ada masalah," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat perbuatannya, mantan Ketua DPD Partai NasDem Surabaya, Robert Simangunsong harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaNarapidana yang merupakan warga Kota Madiun berkesempatan dapat beasiswa kuliah dari pemkot setempat. Ini syaratnya.
Baca SelengkapnyaMenurut Dr. Resha, akhir-akhir ini banyak kurator dan pengurus yang dilaporkan ke Kepolisian maupun Kejaksaan ketika melakukan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan dua anggota Polri satu letting saat bintara namun memiliki nasib yang berbeda.
Baca SelengkapnyaSelain membantu dari sisi finansial, pinjaman mahasiswa juga memiliki tujuan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPerkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) baru menggantikan Anwar Usman
Baca SelengkapnyaProgram tersebut di antaranya Pendidikan Vokasi Industri setara Diploma 1 dan Diploma 3, serta Magang Studi Independen Bersertifikat (MISB) Kampus Merdeka.
Baca SelengkapnyaSurveyor Indonesia akan memberikan informasi lowongan pekerjaan dan prioritas penempatan bagi lulusan Politeknik Ketenagakerjaan sesuai program studi.
Baca SelengkapnyaPembukaan kembali sekolah SMK Prapanca 2 menciptakan momen haru. Salah seorang pelajar SMK sampai berani memeluk erat Kombes Pasma Royce.
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca Selengkapnya