Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bongkar penipuan berkedok undian di jajanan wafer

Polisi bongkar penipuan berkedok undian di jajanan wafer Polda Jabar bongkar modus penipuan berkedok undian. ©2017 Merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Direktorat Reskrimsus Polda Jabar membongkar modus penipuan berkedok undian dalam wafer kemasan dengan iming-iming hadiah mobil. Ditangkap tiga tersangka pria berinisial G, J, dan AR.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, modus penipuan yang dilakukan tiga tersangka yakni dengan cara memasukkan kupon undian berhadiah palsu ke dalam kemasan box wafer keju Richeese Nabati.

"Kupon undian palsu ini dimasukan sendiri ke dalam kemasan wafer tersebut," kata Yusri di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (22/2).

Usai produk tersebut dimasukan kupon undian memenangi hadiah mobil, secara acak tersangka ini menyebarkannya ke pasar dan warung di sejumlah tempat Indonesia yang sudah memiliki jaringan. Tersangka ini memang sangat apik menjalankan upaya penipuan, di mana dalam kemasan itu menyertakan laman websitehttps://pemenangkuponricheesenabati.wordpress.com/.

Dalam website beberapa petunjuk pemenang dilampirkan. "Di website ini memasukkan pin yang ada di dalam kupon," ujarnya. Usai masuk ke website itu barulah tersangka mengarahkan korban untuk menelepon call centre di nomor 085211771774.

Dalam percakapan itu terungkap Kepolisian bahwa korban dimintai uang dulu dengan cara transfer untuk mengurus surat surat kendaraan akan dikirim.

"Maka korban harus mentransfer Rp 5,7 juta ke rekening tersendiri untuk pajak hadiah yang dijanjikan berupa mobil," tuturnya.

‎Ada 10 korban yang merasa dirugikan dan kemudian melaporkan pada Kepolisian. Laporan itu ditindaklanjuti dengan menangkap tiga tersangka di Kecamatan Pangkajenne, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan berkat kerja sama antara Polda Jawa Barat dan Polda Sulawesi Selatan, tanggal 10 Februari 2017.‎

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 35 dan atau 36 Jo Pasal 51 ayat 1 dan 2 Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan denda sebesar Rp 12 miliar.

‎"Sedangkan untuk DPO ada dua orang yang akan kita buru," terangnya.

Legal Advisor PT Kaldu Sari Nabati Indonesia Herman mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menyelenggarakan undian apapun. ‎Jika masih menemukan hal serupa, pihaknya mengimbau kepada konsumen agar menghubungi customer service PT Kaldu Sari Nabati Indonesia di email info@nabatisnack.co.id.

"Kerugian yang kita derita tidak ternilai karena nama baik kita hancur," terangnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Markas Penambang Chip Judi Online Digerebek Polisi, Satu Bulan Raup Untung Rp1 Miliar
Markas Penambang Chip Judi Online Digerebek Polisi, Satu Bulan Raup Untung Rp1 Miliar

Hasil menambang chip dari belasan ribu akun yang dioperasikan otomatis itu ditampung ke 20 akun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.

Baca Selengkapnya
Kisah Intel Polisi Jebak Pengedar Narkoba, Nyamar jadi Kurir dan Pesuruh Bandar
Kisah Intel Polisi Jebak Pengedar Narkoba, Nyamar jadi Kurir dan Pesuruh Bandar

Sabu sebanyak 1 kg berhasil disita polisi dan pelaku ditangkap

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja

Tak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.

Baca Selengkapnya
Edarkan Upal, Nenek Lansia Dibekuk Polisi di Tangerang
Edarkan Upal, Nenek Lansia Dibekuk Polisi di Tangerang

Kepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Selengkapnya
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung

Pengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Sindikat Hipnotis Gendam, Pura-Pura Jadi Pengusaha Asal Singapura
Polisi Tangkap Sindikat Hipnotis Gendam, Pura-Pura Jadi Pengusaha Asal Singapura

Tercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.

Baca Selengkapnya