Polisi Ciduk 4 Pelaku Penipuan Modus Bisnis Handphone
Merdeka.com - Tim Cyber Krimsus Polda Metro Jaya menangkap empat orang pelaku penipuan online dengan modus menjual handphone didatangkan dari luar negeri. Keempat orang tersebut inisial AR (26), DN (56), MR (33), H (19).
"Seharusnya ada 6, tetapi 2 DPO, pertama adalah M, otak utamanya bersama sama saudara DN otaknya," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).
Yusri menambahkan tersangka DN merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kejadian ini berawal karena adanya laporan korban inisial AR melaporkan telah ditipu sebesar Rp1,14 miliar oleh keenam pelaku.
-
Bagaimana penipu meminta korban untuk mendapatkan hadiah? Dalam postingan yang diunggah oleh akun Facebook @BAIM WONG Berbagi Hadiah dan @Berikan Timor Leste, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan hadiah, kita perlu menjawab pertanyaan yang tertera pada postingan dan kemudian mengirim jawaban melalui ikon pesan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa hadiah yang ditawarkan dalam modus penipuan ini? Beredar informasi terkait pemberian hadiah atau giveaway berupa mobil untuk 10 warga Timor Leste terpilih yang mengatasnamakan artis Indonesia, Baim Wong.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
"Modusnya dengan menawarkan berbisnis HP, otaknya M, ngaku orang Brunei Darussalam, tetapi ternyata bukan orang Brunei. Jadi M ini otak utamanya," lanjut Yusri.
M menawarkan pada korbannya bahwa bisa datangkan HP dengan jumlah cukup banyak, yang didatangkan dari luar negeri. Tergiur dengan tawaran M korban akhirnya bertemu dengan M.
"Mereka ketemuan, saat ketemu muncul DN, otak kedua ini, muncul DN dengan pura-pura enggak kenal M itu, dan mengaku sebagai pembeli, lalu M mengatakan dia butuh rekening Indonesia untuk bertransaksi," lanjut Yusri.
Lalu pada saat itu juga M, DN dan korban pergi ke ATM untuk mengecek rekening masing-masing. Pada saat itu dicek yang ada di AR korban sekitar Rp1,14 miliar lebih, dan si pelaku DN ada Rp99 juta.
"Tetapi ketika AR cek saldo mereka intip pin korban, setelah itu pergi sama-sama ke tempat ngopi. Lalu, di perjalanan, M meminta melihat ATM korban dan saat itu korban beri ATM ke M, saat itulah ATM AR ditukar oleh mereka di kendaraan itu," ucap Yusri.
ATM BRI itu ditukar dengan bentuk yang sama dengan M yang sudah mengetahui kode pin milik korban. Kemudian pelaku lainnya H, MR saat itu langsung mencairkan, dan di transfer ke 24 rekening yang berbeda.
"Mereka sudah siap buka, modus cepatnya setelah masuk rekening langsung diambil itu uangnya. Barbuknya ini ada hampir 100 ATM, berbagai jenis, kenapa banyak karena di sini modusnya menukar ATM para korban," kata Yusri.
"Sistem pembagiannya Rp1,14 miliar, mereka bagi habis ada yang Rp8 juta, ada Rp230 juta, yang tua ini pelaku utama Rp260 juta, yang satunya Rp67 juta," lanjut Yusri.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 363 juga pasal transaksi elektronik UU no 11 pasal 30 ayat 3, ancaman 8 tahun, TPPU ini ancaman 20 tahun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Ary meminta masyarakat berhati-hati agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain.
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaBerdalih COD HP, Kawanan Perampok Malah Rampok dan Kuras Rekening Pemuda di Cipondoh
Baca SelengkapnyaKepada korban, pelaku meminta agar amplop yang berisi mata uang asing itu tak dibuka sebelum turun dari mobil.
Baca SelengkapnyaMereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku diberi upah 15 juta per bulan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaTersangka SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dua tahun penjara
Baca SelengkapnyaMereka beraksi dengan peran-peran yang berbeda. Adapun, sasarannya adalah pedagang emas.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaAtas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaAset yang disita diduga hasil tindak pidana penipuan sindikat yang beroperasi dari Dubai.
Baca Selengkapnya