Polisi ciduk karyawan Ponpes sebut bom Kampung Melayu rekayasa
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Ahmad Rifai Pasra salah satu karyawan Pondok Pesantren Dinniyah Putri, Padangpanjang, Sumatera Barat. Dia ditangkap karena mengunggah sebuah tulisan bernada ujaran kebencian di media sosial.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul membenarkan penangkapan tersebut. Ahmad ditangkap lantaran menyebut bom bunuh diri di Kampung Melayu rekayasa.
"Iya benar ARP ditangkap," kata Martinus saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (30/5).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Martinus belum mau membeberkan lebih lanjut awal mula penangkapan tersebut. Menurutnya, kronologi penangkapan akan dirilis hari ini di Mabes Polri.
Sementara itu, M Ihsan selaku kuasa hukum ARP pun mengakui bila kliennya ditangkap lantaran mengunggah tulisan bernada ujaran kebencian. ARP ditangkap pada Minggu (28/5).
"Saya dihubungi oleh istri ARP yang menceritakan bahwa suaminya dijemput polisi pada sore 28 Mei di rumahnya di Kota Padang Panjang," ujar dia.
Petugas Dittipidsiber menangkap Ahmad di sebuah pondok pesantren putri di Jalan Sutan Syahrir, Padang Panjang Barat, Sumatera Barat, Minggu (28/5). Dia ditangkap karena dianggap telah menyebarkan informasi hoax melalui akun facebooknya dengan nama Ahmad Rifa'i Pasra.
Dalam unggahannya, Ahmad menyebut bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur adalah sebuah rekayasa. Atas hal tersebut, polisi pun menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaDetasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial DE. Pegawai BUMN itu ditangkap Densus 88 di Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Bekasi Selatan YRS (23) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pesan bernada provokasi untuk menyerang petugas.
Baca SelengkapnyaBS pun dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan
Baca SelengkapnyaSosok transpuan bernama Irfan Satria Putra alias Ratu Entok sekaligus pegiat media sosial akhirnya ditangkap kepolisian
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaTersangka teroris itu ditangkap di perumahan pesona anggrek harapan blok B 7 Nomor 20A RT 07 RW 027 harapan Jaya Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca Selengkapnya