Polisi Penembak Warga Sumba Barat Dijerat Pasal Berlapis
Merdeka.com - Briptu ER pelaku penembakan terhadap temannya Ferdinandus Lango Bili telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa dan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polres Sumba Barat.
"Kita tetap proses yang bersangkutan, kita proses pidananya dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh teman-teman penyidik di Polres, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, Selasa (10/1).
Menurutnya, Briptu ER dijerat dengan pasal 338, 351 ayat 3 dan 359 KUHP, yang berkaitan dengan pembunuhan, penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia, serta kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," tutur Ariasandy.
Dia menambahkan, Briptu ER berpeluang dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). "Semua ada potensi, nanti kita lihat namanya PTDH ada di internal. Nanti dari atasan yang berhak apakah bersangkutan layak untuk di-PTDH atau tidak, yang jelas pidananya kita tindak," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Ferdinandus Lango Bili, warga Kota Wikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas ditembak oknum polisi, Jumat (6/1), sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu korban bersama pelaku sedang menghadiri pesta ulang tahun.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy menguraikan, pada Jumat (6/1) sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku ER bersama saksi bernama Brian Yulius Kili datang ke rumah Januar Maulogo Ratu untuk menghadiri acara ulang tahun.
Saat korban Ferdinandus Lango Bili bersama tiga orang lainnya yakni, Wahyu Gamiliel El Tari Raja, Yeheskiel Wala dan Steven Leonardo Saputra Ngili setelah selesai membakar bebek, mereka kembali ke tempat semula bersama pelaku dan temannya.
Korban Ferdinandus Lango Bili kemudian mengacungkan pisau ke arah pelaku ER, lalu menyuruh untuk menembaknya menggunakan pistol. Pelaku kemudian menarik pistolnya yang diselipkan di pinggang kanan dan mengarahkan ke korban, dengan bermaksud menggertak sambil bercanda.
"Pelaku mengarahkan pistol ke arah perut korban, namun tiba-tiba senjata tersebut meletus ke arah korban," jelas Ariasandy, Minggu (8/1).
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU meminta hakim menjerat polisi yang menembak pemuda itu dengan Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca Selengkapnya"Kasus ini sangat memprihatinkan, korban tewas sia-sia karena perilaku oknum yang brutal," kata Habiburokhman.
Baca Selengkapnya