Polisi RW Bongkar Peredaran Miras di Tangerang, Sita 50 Kantong Ciu dari Ruko
Merdeka.com - BS (21), warga Kampung Ledug, RT02/03, Kelurahan Alam Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang, tak dapat mengelak setelah didatangi unit Resmob Polres Metro Tangerang, dan sejumlah warga setempat yang mengetahui adanya peredaran minuman keras jenis ciu yang dilakukan pelaku. Dari rumah pelaku BS, polisi mengamankan barang bukti minuman keras dan minuman beralkohol jenis ciu sebanyak 50 kantong plastik.
"Pelaku diduga memperjualbelikan miras jenis ciu tanpa izin. Dia menyimpan puluhan bungkus ciu tersebut di dalam kontrakan ruko. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan dan memasukkan miras jenis ciu dalam plastik," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugrogo, Senin (27/3).
Zain menegaskan, pengungkapan itu bermula saat Polisi RW yang bertugas di RW 03 di kelurahan Alam Jaya, mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran miras.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Kronologi Pembongkaran
Mendapatkan informasi tersebut, Polisi RW Iptu Dede Mastur, Kanit Lantas Polsek Jatiuwung yang bertugas rutin menyambangi warga tersebut langsung menghubungi Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing kemudian bersama tim Opsnal Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang kota yang bertugas dan segera menindaklanjuti laporan itu.
"Setelah mendapatkan laporan dari Polisi RW, tim Patroli dipimpin Kanit Resmob Iptu Adityo Wijanarko langsung mendatangi kontrakan terduga pelaku BS, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 50 kantong minuman beralkohol jenis ciu yang disimpan pelaku di dalam kantong plastik," ujar dia.
Setelah didatangi polisi dan warga sekitar, pelaku mengakui miras tersebut merupakan miliknya. Dari keterangan sejumlah warga yang melaporkan adanya peredaran minuman keras (miras) kepada Polisi RW, banyak sekelompok remaja yang mengonsumsi miras sebelum tawuran dan dibeli dari pelaku BS.
"Dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi tawuran di wilayah, ternyata sebelum melakukan aksi tawuran, sekelompok anak muda terlebih dahulu mengonsumsi ciu yang dibeli dari pelaku BS," ujar Zain.
Zain menambahkan, dari 50 kantong yang ditemukan, satu kantong plastik itu berisi satu liter ciu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya barang bukti miras jenis ciu tersebut dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota dan pelaku dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal usul," ujar dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca Selengkapnya31 Warga termasuk 5 orang perempuan ditangkap polisi
Baca Selengkapnya