Polisi sebut pemilik situs nikahsirri.com tak alami gangguan jiwa
Merdeka.com - Aris Wahyudi yang merupakan pemilik situs nikahsirri.com sudah ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Namun mencuat informasi dari istri Aris bahwa Aris mengalami gangguan jiwa semenjak gagal di Pilkada Banyumas 2008.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto menegaskan, sampai saat ini tersangka belum menunjukkan indikasi gangguan jiwa. Dari hasil interogasi penyidik sampai saat ini ditegaskan bahwa Aris dalam kondisi normal.
"Benar atau tidaknya nanti penyidik yang akan mempelajari. Kalau memang diperlukan observasi ke rumah sakit kita akan lakukan walaupun tanda-tanda tersebut belum ditemukan, dia normal," kata Rikwanto di Polresta Depok, Selasa (26/9).
-
Apa akibat hukum nikah siri? Hal ini akan membawa akibat hukum yaitu tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak istri dan anak hasil dari pernikahan siri.
-
Bagaimana UU ITE baru lindungi anak dari konten dewasa? 'Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya,' jelasnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Apa saja yang diatur UU ITE baru tentang perlindungan anak? 'Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,'
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Saat ini baru ada satu tersangka dalam kasus ini. Soal kemungkinan ada tersangka lain pun masih dalam pengembangan. Aris terbukti melanggar sejumlah pasal dalam UU Pornografi, UU ITE dan UU Perlindungan Anak.
"Memang terbukti telah melanggar beberapa pasal dalam UU tersebut," tegasnya.
Untuk situsnya sendiri saat ini sudah ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. "Dari Kominfo sudah menutup situsnya. Diharapkan tidak ada lagi yang mendaftar baik sebagai klien maupun mitra," paparnya.
Rikwanto menjelaskan, dari hasil penyelidikan, jumlah yang terdaftar di situs ini mencapai ratusan baik itu sebagai mitra maupun klien. Dan jika hal ini dibiarkan maka akan terjadi transaksi yang menjurus pada prostitusi.
"Dari pendapat beberapa ulama memang ini terkesan prostitusi terselubung. Mencoba seolah menjadi mediator untuk mempertemukan pihak-pihak yang mempunyai keinginan bersama," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi bakal tes kejiwaan pemilik nikahsirri.com
Selama pemeriksaan, pendiri nikahsirri.com tak menunjukkan gangguan jiwa
Cerita pemilik nikahsirri.com saat diusung PDIP di Pilkada Banyumas 2008
Polisi belum temukan indikasi gangguan jiwa pendiri nikahsirri.com
Penulis 'Ronggeng Dukuh Paruk' nilai pendiri nikahsirri.com salah kaprah
Saat jadi cabup Banyumas, Aris bergaya perlente dan kampanye pakai helikopter (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan perkembangan kasus video porno Ibu berinisial R (22) yang cabuli anaknya sendiri
Baca SelengkapnyaPria asal Malang ditangkap lantaran pandai membuat website berisi konten porno anak.
Baca SelengkapnyaTersangka OS telah mengelola situs bokep.cfd dan 26 domain lain yang menyebarkan situs video porno dewasa dan anak sejak tahun 2015.
Baca SelengkapnyaR (22) ibu mencabuli anak kandung dinyatakan dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun mental.
Baca Selengkapnya"Pasti kita blokir karena pornografi merusak. Situsnya lagi diverifikasi nanti pasti dicek apa sudah diblokir," ucap Budi.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Siskaeee mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menahan R (22), ibu muda yang tega mengajak serta balitanya membuat konten pornografi.
Baca SelengkapnyaPenyidik akan segera melakukan tahapan selanjutnya yakni melengkapi berkas perkara.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca Selengkapnya