Polisi Semarang ungkap praktik pembuatan kartu kredit palsu
Merdeka.com - Menjadi salah satu alat transaksi yang paling mudah untuk berbelanja online, kartu kredit kerap dimanfaatkan segelintir orang demi meraup keuntungan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik pembuatan kartu kredit menggunakan identitas palsu di Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo di Semarang, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah salah seorang nasabah Bank Mandiri mengadu.
"Ada nasabah Bank Mandiri yang mengadu karena mendapat tagihan kartu kredit," kata Djoko Purbohadijoyo, seperti yang dikutip Antara, kamis (17/7).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
Padahal, yang bersangkutan tidak pernah memiliki kartu kredit yang dimaksudkan. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan 23 kartu yang pengajuannya diatasnamakan 12 orang yang mengaku bekerja di sebuah bank di Salatiga.
"Namun setelah dicek ternyata 12 nama itu bukan karyawan bank yang dimaksud," katanya.
Sebanyak 23 kartu fiktif tersebut mengarah ke satu tersangka berinisial RSP. RSP merupakan pegawai sebuah perusahaan asuransi yang ikut berkantor di Bank CIMB Niaga cabang Salatiga.
Ia menjelaskan tersangka mengajukan permohonan pembuatan kartu kredit ke Bank Mandiri dengan kartu identitas yang dipalsukan beserta surat keterangan penghasilan.
"Setelah disetujui Bank Mandiri, kartu-kartu tersebut dikirim kepada tersangka," katanya.
Kartu kredit yang diperoleh pelaku secara ilegal selanjutnya digunakan untuk bertransaksi dengan nilai mencapai Rp241 juta.
Tersangka yang merupakan warga Palebon, Kota Semarang, ternyata merupakan residivis yang pernah dihukum selama empat tahun dalam kasus penggelapan.
Djoko menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang tindak pidana pencucian uang. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaKeempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca Selengkapnya