Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tak Tahan Lina Mukherjee Usai Periksa Seharian, Ini Alasannya

Polisi Tak Tahan Lina Mukherjee Usai Periksa Seharian, Ini Alasannya Lina Mukherjee penuhi panggilan Polda Sumsel. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan merampungkan pemeriksaan perdana terhadap Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Meski pemeriksaan cukup lama, seleb Tiktok itu tidak penahanan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengungkapkan, pemeriksaan cukup lama dilakukan karena berbeda wilayah domisili antara Polda Sumsel dan tersangka yang tinggal di Jakarta. Karena itu, penyidik memerlukan waktu untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita selesaikan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka," ungkap Agung.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Lina tidak ditahan dengan pertimbangan kesehatan. Tersangka mengidap mag akut dan harus dilarikan ke rumah sakit lantaran penyakitnya kambuh, Kamis (4/5) pukul 02.00 WIB. Pagi tadi, Lina kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

"Kami tidak melakukan penanahan berdasarkan gangguan kesehatan maag akut. Tapi tidak berhenti, kita tetap melanjutkan tingkat kejaksaan dan pengadilan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi menyita akun Tiktok Lina yang digunakan dalam membuat konten makan kriuk babi.

"Kita sudah koordinasi dengan MUI, saksi bahasa, sosiologi ITE dan pidana, dan terakhir kita mendapatkan fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari dikategorikan penistaan agama," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Semringah Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Ucap Basmalah Bebas Bersyarat: Bisa Lihat Laki-Laki lagi
Semringah Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Ucap Basmalah Bebas Bersyarat: Bisa Lihat Laki-Laki lagi

Pembebasan bersyarat diberikan setelah Lina mengajukan permohonan dan dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Kasasi Lina Mukherjee Ditolak MA, Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara Imbas Makan Kulit Babi dengan Basmalah
Kasasi Lina Mukherjee Ditolak MA, Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara Imbas Makan Kulit Babi dengan Basmalah

Lina Mukherjee tetap dihukum 2 tahun penjara setelah kasasinya ditolak MA

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Kejiwaan Siskaeee Hari Ini
Polisi Periksa Kejiwaan Siskaeee Hari Ini

Tofan menyebutkan alasan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit.

Baca Selengkapnya
Pastikan Sesuai Prosedur, Mabes Polri: Dijelaskan Dokter Sakitnya Alvin Lim Tak Halangi Pemeriksaan
Pastikan Sesuai Prosedur, Mabes Polri: Dijelaskan Dokter Sakitnya Alvin Lim Tak Halangi Pemeriksaan

Sebelum melakukan pemeriksaan, Sandi menjelaskan, penyidik harus memastikan kesehatan Alvin Lim.

Baca Selengkapnya
Penasihat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan: Siskaeee Alami Gangguan Jiwa
Penasihat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan: Siskaeee Alami Gangguan Jiwa

"Menurut informasinya bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan

Baca Selengkapnya
Heboh Kabar Terpidana Lina Mukherjee Hamil Anak Bang Ipul, Begini Fakta dari Kalapas Palembang
Heboh Kabar Terpidana Lina Mukherjee Hamil Anak Bang Ipul, Begini Fakta dari Kalapas Palembang

Selebgram itu divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan karena makan kulit babi sambil membaca basmalah.

Baca Selengkapnya
Isak Tangis TikToker Lina Mukherjee di Depan Hakim, Minta Dibebaskan dari Pidana Kasus Konten Makan Babi Ucap Basmalah
Isak Tangis TikToker Lina Mukherjee di Depan Hakim, Minta Dibebaskan dari Pidana Kasus Konten Makan Babi Ucap Basmalah

Permintaan itu disampaikan Lina saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/9).

Baca Selengkapnya
Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Polisi
Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Polisi

Penangguhan penahanan Siskaeee diajukan kuasa hukum ke Polda Metro Jaya pada hari ini Kamis (25/1).

Baca Selengkapnya