Polisi tangkap 2 orang kurir sabu 4 kilogram dari Malaysia
Merdeka.com - Polda Riau menangkap dua orang kurir yang membawa narkoba jenis sabu 4 kilogram diduga dari Malaysia. Mereka ditangkap saat berada di Pasar Kandis Kabupaten Siak. Kedua pelaku inisial AP dan RH menggunakan 2 mobil Suzuki Karimun dan Ertiga.
"Sebanyak 4 paket sabu masing-masing berisi 1 kilogram kita temukan dari dalam mobil yang dibawa tersangka ini," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Harryono di kantornya, Jumat (16/3).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan. Jaringan narkoba internasional yang melibatkan dua tersangka itu terus dipantau petugas sebelum akhirnya ditangkap Senin (12/3).
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Untuk menangkap kedua pelaku, kita membutuhkan waktu satu bulan membuntuti mereka, sampai benar-benar sabu di tangan mereka. Jadi, sabu itu dari luar negeri, lalu ke Bengkalis dan dikirim ke Pekanbaru," katanya.
Kedua pelaku melintas di Pasar Kandis, saat itu pula polisi mengintai mereka. Setelah memperkirakan waktu dan keadaan tepat, polisi mengepung kedua pelaku lalu menangkapnya.
"Setelah petugas menggeledah mobil pelaku, ditemukan 4 paket besar sabu dalam kantong teh yang dibungkus koran dan plastik hitam," terangnya.
Di sana langsung kita tangkap dan betul sekali, ada empat paket besar sabu-sabu disimpan dalam kantong teh dibungkus koran dan plastik hitam," urainya.
Mobil Ertiga dan Karimun itu disewa kedua pelaku dari Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis untuk membawa sabu yang diperkirakan bernilai Rp 6 miliar itu ke Kota Pekanbaru.
"Kedua tersangka adalah kurir, mereka menyewa mobil dan membawa sabu ke Pekanbaru melalui jalur Dumai, Duri dan Siak," jelas Haryono.
Haryono menyebutkan, pihaknya kesulitan mengungkap pelaku yang memberikan sabu-sabu tersebut di Bengkalis. Sama halnya dengan orang yang bakal menerima sabu itu di Pekanbaru, petugas mengaku terputus komunikasi.
"Karena antara pemberi, kurir dan penerima tidak saling kenal. Mereka hanya berkomunikasi melalui telepon. Kita sudah berupaya memancing mereka, tapi seperti mereka sudah tahu kalau kurirnya ditangkap," ungkapnya.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti sabu serta dua mobil sewaan diamankan di Mapolda Riau untuk kepentingan proses penyidikan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaDalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Selengkapnya