Polisi Tangkap 4 Preman yang Peras dan Ancam Tembak Warga di Bali
Merdeka.com - Polda Bali menangkap empat preman yang melakukan pemerasan dan pengancaman akan melakukan penembakan terhadap salah satu warga dengan modus menagih utang.
"Keempat preman ini menerima orderan untuk menagih utang terhadap seseorang (korban). Dalam upayanya, pelaku menggunakan ancaman kekerasan dan mengancam akan menembak kaki korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Denpasar, Bali dilansir Antara, Jumat (5/3).
Ia mengatakan bahwa para pelaku ini dibayar Rp5 juta dalam aksi premanisme yang dilakukannya. Kata Dirkrimum bahwa para tersangka dibayar untuk menagih utang arisan yang diikuti oleh istri dari pelapor bernama I Made Jaya Saputra.
-
Apa yang dilakukan preman tersebut? Saat mengemudi, dia dikejutkan lantaran sang preman mengaku terserempet. Seketika, ada adu mulut terjadi. Bahkan, sang preman mengaku memiliki KTA Polri.
-
Kenapa nelayan Indramayu bayar uang ke preman? 'Biar saya nyari ikannya nggak keluar dari wilayah,' kata si nelayan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
Aksi premanisme ini terjadi pada (8/02) pukul 20.30 Wita di Jalan Muding Buit, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, yang mana saat itu keempat pelaku BM, IP, IM, dan IG mendatangi TKP untuk menagih utang kepada istri pelapor.
Selanjutnya, terjadi adu argumen antara pelapor I Made Jaya Saputra dengan empat pelaku. Saat di TKP, pelaku BM memaksa korban untuk memberikan mobil yang terparkir di halaman rumah tinggal korban.
Saat itu korban langsung menyampaikan kalau mobil tersebut bukan miliknya akan tetapi keempat pelaku tetap memaksa agar mobil tersebut diberikan sebagai jaminan atas utang istrinya. Namun, korban (pelapor) tetap menolak permintaan dari keempat pelaku.
"Setelah korban memastikan kembali kepada kakaknya terkait mobil tersebut, bahwa mobil itu adalah titipan dan tidak bisa diambil. Tapi pelaku tetap memaksa dan mengatakan 'siapapun yang memiliki mobil ini saya tidak peduli, karena dia (istri korban) punya utang pada bos saya dan akan dijadikan jaminan untuk itu'," jelas Dirkrimum.
Djuhandani menjelaskan bahwa korban saat itu tetap menolak memberikan mobil kepada pelaku. Hingga akhirnya korban merasa tertekan dan akan pergi dari TKP. Ketika akan pergi, para pelaku memegang tangan kiri dan kanan korban, lalu salah satu pelaku ada yang mencekik leher korban dan menggiring ke dalam rumah.
"Saat itu, pelaku meminta agar korban membuat surat pernyataan, dan menyampaikan (kepada korban) "kalau kamu tidak mau membuat surat pernyataan untuk menjaminkan mobil saya akan menembak kaki kamu". Dari ancaman itu korban menyetujuinya,"katanya.
Selanjutnya pelaku, memberikan laporan kepada pelaku pemberi kuasa bernama NK. Lalu, tukang derek dan tukang kunci mendatangi pelaku, sehingga pada (9/02) pukul 03.00 mobil sudah dibawa pelaku.
Dari hasil penyelidikan di media sosial facebook bahwa para pelaku ini pernah tergabung dalam ormas besar di Bali.
"Terhadap pelaku BM yang juga seorang residivis ini pernah membuat berita bohong memojokkan petugas (polisi). Melalui FB pelaku ini mengatakan petugas membantu kejahatan," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berbekal video yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku.
Baca SelengkapnyaSuasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban
Baca SelengkapnyaLima tamu hotel di Kota Tangerang, Banten, menjadi korban pemerasan setelah keluar bersama wanita. Mereka diperas hingga Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu tak Satpol PP menyurutkan mereka. Justru semakin menggencarkan penertiban.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian mereka berbagi peran. AB bertugas menggiring korban menuju toilet untuk buang air kecil.
Baca SelengkapnyaKeduanya coba memeras calon penumpang yang akan menyeberang ke Lampung menggunakan bus. Kemudian dianiaya sejumlah calo atau preman.
Baca SelengkapnyaDari tangan para preman, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp580 ribu
Baca SelengkapnyaTahun 1980an, preman merajalela. Aparat Orde Baru punya satu penyelesaian: Penembak Misterius
Baca SelengkapnyaPelaku membersihkan got tanpa adanya permintaan dari pengurus lingkungan setempat.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaPolisi berjanji menindak tegas pelaku yang menyerang para pedagang hingga merusak kios pada Minggu (24/9) sore tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca Selengkapnya