Polisi Tangkap Pria Penendang Alat Vital Guru Renang Perempuan di Asahan
Tersangka Jaimas Simaremare menendang korban hingga pingsan dan jatuh ke kolam. Peristiwa ini dipicu perebutan tempat latihan di kolam renang.
Jaimas Simaremare, guru renang yang viral menendang rekannya seorang perempuan, akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, Senin (5/8). Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Pria ini sebelumnya viral menendang alat vital guru renang lainnya, AS, sehingga menyebabkan perempuan itu pingsan dan jatuh ke kolam. Peristiwa itu terjadi di kolam renang Sabty Garden, Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut, Jumat (2/8).
“Sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (6/8).
Hadi mengatakan, tersangka telah ditahan di Polres Asahan seusai polisi penyelidikan kasus yang viral di media sosial itu.
"Ya benar sudah ditahan (Jaimas) di Polres Asahan," ungkap Hadi.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi memaparkan, kejadian itu dipicu perebutan tempat latihan di kolam renang. “Korban sudah lebih dahulu di tempat tersebut bersama anak didiknya. Lalu, datang tersangka bersama anak didiknya ingin memakai tempat yang sama,” ujar Afdhal.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Asahan Agus Salim. Menurutnya, perselisihan korban dengan tersangka karena berebut swimming stepping stone.
"Saat anak (didik) korban mau lompat di swimming stepping stone, tiba-tiba murid si pelaku datang menurunkan anak didik korban dengan cara digendong. Stepping stone pun dikuasai murid pelaku," kata Agus, Senin (5/8).
Tak terima atas perbuatan murid pelaku. Lalu, korban menegur pelaku untuk menasihati muridnya. Namun pelaku tak terima dan memarahi korban.
"Pelaku marah dan memaki dengan kalimat tak pantas serta menendang sesuai yang di video ditendang kena alat vital korban, itu pemicunya. Korban pingsan dan masuk ke dalam kolam," jelas Agus.
Kejadian yang terekam kamera itu viral di media sosial. Dalam video menunjukkan seorang pria dengan celana renang hitam menendang alat vital perempuan yang menyebabkan korban pingsan dan jatuh ke dalam kolam. Sebelum menendang korban, keduanya sempat cekcok.
Awalnya pelaku mendorong korban. Namun korban tak terima dan menepis tangan pelaku. Lalu, pelaku menendang paha korban. Korban pun sempat membalas tendangannya, tetapi pelaku kembali menendang perempuan itu. Kejadian itu sempat dilerai oleh penjaga kolam renang.
Kemudian, pelaku kembali menghampiri korban dan langsung menendangnya. Tendangan itu mengenai alat vital korban dan membuat perempuan tersebut pingsan dan jatuh ke dalam kolam renang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan 8 bulan penjara.