Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pemerkosa Mahasiswi di Makassar
Merdeka.com - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pemerkosaan mahasiswi di Makassar, Sulawesi Selatan. Tiga tersangka itu masing-masing AF alias F (22), MF alias F (26) dan MNA alias A (20).
Penetapan ketiga tersangka setelah polisi menggelar pra rekonstruksi pada Senin (21/9). Polisi sebelumnya lebih dulu mengamankan tujuh terduga pelaku pemerkosaan secara bergilir terhadap seorang mahasiswi, Minggu (20/9) malam. Empat orang lainnya yakni lelaki UF, (21), MIR, (23), MIL, (25) dan perempuan SW, (21).
"Jadi tadi telah dilakukan gelar perkara dugaan tindakan asusila dengan korban EAN dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka dari 7 terduga pelaku dalam perkara ini yang sempat diamankan. Baik para pelaku dan korban, sama-sama di bawah pengaruh alkohol," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman kepada wartawan usai gelar perkara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Lebih jauh dikatakan, tiga tersangka ini adalah orang-orang yang melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban EAN secara bergantian di kamar 101 di salah satu hotel di wilayah hukum Polsek Panakkukang.
Diakui, memang ada tujuh orang terduga pelaku diamankan yang salah satunya perempuan berinisial SW tapi dari hasil pra rekonstruksi, hasil pemeriksaan dan gelar perkara lebih mengarah terhadap tindakan asusila itu hanya tiga orang.
"Dari hasil gelar perkara, empat orang lainnya itu sementara masih saksi dalam perkara ini. Mereka dilepaskan tapi wajub lapor. Ditunggu hasil proses penyidikan lebih lanjut lagi," kata Iqbal Usman.
Lebih jauh dikatakan, korban dan mereka yang ada kaitannya dengan perkara tindakan asusila ini sama-sama di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) menenggal alkohol. Lalu bersama-sama ke hotel dan memesan dua kamar yang salah satunya tempat tindakan pemerkosaan terjadi. Salah satu dari pelaku dari awal terus memepet korban.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang ini mengakui, kemungkinan kejadian yang dialami korban ini sudah terencana dengan matang dan ada otaknya.
"Ada kemungkinan semua sudah terencana tapi yang jelas proses penyidikan sementara berlangsung termasuk soal siapa otaknya juga sementara didalami. Perkaranya tidak selesai hari ini, masih panjang proses penyidikan. Pasti akan berkembang pemeriksaan dan memungkinkan ada tersangka baru," kata Iqbal Usman.
Ditambahkan, terhadap para tersangka, diterapkan pasal 286, 289 KUHPidana tentang tindakan asusila dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPerempuan Muda di Sulsel Diperkosa Tiga Pemuda dalam Mobil Dinas, Dua Pelaku Anak Pejabat Gowa
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaAdapun tersangka utama dalam kasus tersebut ialah IS yang dilakukan penahanan sebelumnya oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Selengkapnya