Polisi Tetapkan Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Buntut Konten Makan Babi
Merdeka.com - Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Selebgram itu sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan banyak pertimbangan. Yakni ditemukan barang bukti permulaan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel tertanggal 18 April 2023 yang menyebut aksi Lina Mukherjee masuk dalam penistaan agama.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan hasilnya ditingkatkan menjadi tersangka," ungkap Agung, Kamis (27/4).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dia menjelaskan, surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Keterangan saksi ahli ini menyebut perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
"Semua saksi satu suara, tidak ada yang berbeda dalam menilai kasus ini," ujarnya.
Selanjutnya, penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan dan dapat hadir pada 2 Mei 2023. Jika Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua, penyidik akan menerbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa.
"Kita lihat nanti, mudah-mudahan kooperatif," ujarnya.
Diketahui, selebgram Lina Mukherjee alias Lina Lutvia dipolisikan atas dugaan pelecehan agama karena membuat konten makan kulit babi panggang. Laporan disampaikan seorang advokat ke SPKT Polda Sumsel, Syarif Hidayat.
Pelapor menyebutkan, unggahan video Lina Mukherjee dalam akun TikTok @lilmukerji termasuk dalam tindak pidana pelecehan agama Islam. Apalagi, terlapor mengaku penasaran rasa dan kriuknya kulit babi panggang meski ia beragama Islam.
"Kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampuradukan antara SARA dan akidah. Perbuatannya sangat tidak terpuji dan meresahkan," ungkap Syarif, Kamis (16/3).
Pelapor menyayangkan sikap Lina Mukherjeen yang justru memprovokasi banyak orang. Apalagi ia memiliki jutaan pengikut yang bisa saja mencontoh aksinya, terutama Muslim.
"Kontennya mencontohkan hal yang haram dalam agama kita. Bagaimana jika anak kita menonton konten ini, tentu hal seperti ini tidak boleh kita biasakan," kata dia.
"Dia sengaja mengonsumsi babi agar pengikutnya bertambah, tapi aksinya malah memperolok agamanya sendiri," tutupnya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lina Mukherjee mengakui kesalahannya mengucap basmalah saat memakan kulit babi di kontennya
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaLina Mukherjee tetap dihukum 2 tahun penjara setelah kasasinya ditolak MA
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/9).
Baca SelengkapnyaPermintaan itu disampaikan Lina saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/9).
Baca SelengkapnyaAkun Galihoss3 saat ini hanya dapat diakses polisi untuk proses penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaGalih membuat konten tebak nama hewan yang bisa mengaji
Baca SelengkapnyaRestoran Baso A Fung menanggapi video viral selebgram Jovi Adhiguna yang menyantap kerupuk babi saat menyantap menu Baso A Fung.
Baca SelengkapnyaKonten Galih yang diunggah lewat akun Tiktok dengan nama Galihloss3 menuai kritik. Galih membuat konten tebak nama hewan yang bisa mengaji.
Baca SelengkapnyaGalih Loss diduga menistakan agama Islam melalui kontennya di media sosial.
Baca SelengkapnyaSelebgram itu divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan karena makan kulit babi sambil membaca basmalah.
Baca Selengkapnya