Polisi Tolak Laporan Pria yang Selingkuh dengan Mertua Terhadap Istri, Ini Alasannya
Merdeka.com - RZ (21), pria yang disebut selingkuh dengan mertuanya melaporkan istrinya, NR atas dugaan tindak pidana ITE ke Polda Banten. Namun laporan RZ ditolak polisi karena belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE.
"Dari hasil gelar perkara sesuai SOP dalam pelayanan Laporan Polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (4/1).
Shinto menjelaskan RZ melakukan diskusi lanjutan dengan penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten dan menyampaikan lembar pengaduan didampingi oleh penasehat hukumnya.
-
Siapa yang membuat pengakuan tentang perselingkuhan? Sebelum pergi meninggalkan dunia, ia membuat sebuah pengakuan kepada sahabatnya. “Aku mau membuat pengakuan sebelum aku mati. Aku telah selingkuh dengan istrimu selama 10 tahun, dan anak perempuanmu itu adalah anakku.
-
Apa yang dibicarakan Linda di Polres Cirebon? Usai pemeriksaan di Polres Cirebon, Linda bicara banyak hal. Mulai dari perkenalannya dengan Vina, hingga para pelaku pembunuh Vina.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Bagaimana Azizah Salsha menghadapi isu perselingkuhan? Setelah kabar perselingkuhan merebak, Azizah dan Pratama Arhan membagikan momen pernikahan mereka pada Rabu (21/8). Azizah juga meminta maaf dan memohon untuk diberikan ruang sementara.
-
Siapa yang dituduh selingkuh? Dalam presentasi Power Point yang dibuatnya, ia menuduh pria yang dikenal dengan nama belakang Shi tersebut telah terlibat dalam aktivitas seksual dengan ratusan wanita, termasuk pekerja seks, selama satu tahun terakhir.
-
Apa yang dibahas dalam diskusi antara polisi dan admin medsos di Pekanbaru? Dalam diskusi tersebut, atmosfer yang cair terlihat, dan admin media sosial memberikan respon positif terhadap inisiatif polisi. Jarwo, seorang perwakilan admin, menyambut baik langkah Kasat Reskrim dalam merangkul mereka. 'Kami mengapresiasi peran admin media sosial dalam melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi, tetapi juga mengingatkan akan kebutuhan verifikasi lebih lanjut untuk menangkal berita hoax,' kata Bery Rabu (17/1).
"Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang dan melakukan kajian secara komprehensif untuk mengambil keputusan kolegial terhadap fakta yang dijadikan dalam pengaduan," kata Shinto.
Shinto mengungkapkan tidak ada penyelidikan terkait pelanggaran ITE tersebut karena belum ada Laporan.
"Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari saudara RZ di Polda Banten," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).
Baca SelengkapnyaPerselingkuhan itu terungkap setelah terlapor mengirim video syurnya dan istri pelapor melalui WhatsApp.
Baca SelengkapnyaRozy (RZ) dan Rihanah (RH) telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan respons suami saat mengetahui istrinya melecehkan anaknya di Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pemulutan AKP Marinus Ginting menyebut sejauh ini belum ada laporan dari pihak yang dirugikan.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, kasus ini bermula pada Juni 2022 saat RI menerima telepon dari ST pada pukul 10.00 Wib.
Baca SelengkapnyaKejadian ini dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaMereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.
Baca SelengkapnyaTersangka membiarkan korban dalam keadaan tak berdaya, malah mengadukan tindakan ke ayah kandungnya melalui sambungan telepon.
Baca SelengkapnyaTim Penasehat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.
Baca Selengkapnya