Polisi Ultimatum dan Pastikan Penyiram Air Keras di Bekasi Tidak Bisa Sembunyi
Merdeka.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengultimatum Kenji (26), pelaku penyiraman air keras ke istri, anak dan mertuanya agar menyerahkan diri. Jika tidak, polisi akan mengeluarkan tindakan keras.
"Kalau dia nyerahkan diri, bagus. Kalau enggak, ya jangan salahkan kalau kami bertindak keras. Karena dia berusaha menghindar dari perbuatan pidananya. Anda bisa lari, tapi anda tidak bisa bersembunyi," ucap Gidion, Kamis (23/6).
Peristiwa penyiraman air keras ke istri, anak dan mertua oleh pelaku ini terjadi di Kampung Jagawana RT4 RW7, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Senin (20/6) sekira pukul 00.30 WIB.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Akibat kejadian tersebut, istri pelaku yakni SHD (25), anaknya RE (2) dan mertuanya SH (57) mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Mereka disiram cairan kimia tersebut saat tertidur pulas di rumahnya.
Polisi pihaknya masih melacak keberadaan Kenji yang sudah masuk dalam DPO. Pelaku melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat.
"Pelaku belum dapat, tapi kita terus lakukan pengejaran sampai dapat itu, itu harus dapat itu. Karena lari-lari, dia masih mobile, anak muda ini biasa mobile, dia dipakai data scientific juga masih mobile," katanya.
Korban Penyiraman Air Keras Masih Dirawat
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengunjungi RE pada Rabu (22/6) kemarin di RSUD Kabupaten Bekasi. Dia mengatakan, di beberapa tubuh balita korban penyiraman air keras itu masih terdapat luka bakar.
"Saya sudah cek kondisi anaknya, sudah bisa lakukan beberapa hal meskipun kondisi masih ada luka bakar. Masih ada beberapa bagian tubuh yang perlu tindakan medis dan saat ini sudah ditangani oleh empat dokter," katanya.
Dani meminta pihak keluarga korban tidak khawatir soal biaya perawatan RE. Karena akan ditanggung Jamkesda Kabupaten Bekasi.
"Karena ini masuk ke tindakan kriminal jadi tidak dicover BPJS, tapi dicover Jamkesda. Untuk di RSUD Kabupaten Bekasi ini tidak masalah," katanya.
Sedangkan istri serta mertua dari pelaku penyiraman air keras saat ini juga masih dirawat di rumah sakit swasta. Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengkondisikan biaya untuk perawatan mereka berdua.
"Kalau jaminannya karena dirawat di rumah sakit swasta, maka akan diurus terlebih dahulu," ucap Dani.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, tega menyiram istri, anak dan mertuanya dengan air keras. Pengangguran ini diduga melakukan perbuatan itu karena kesal lantaran sang istri terus minta cerai akibat tidak dinafkahi.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin (20/6) sekitar pukul.03.00 WIB di Kampung Jagawana RT04 RW07 Desa Sukarukun. Saat itu, pelaku bernama Kenji (26) yang berada di luar rumah tiba-tiba pulang dan mendobrak pintu.
Di dalam rumah dia melihat istrinya, SHD (25), mertuanya SH (57) dan anaknya, RE (2) sedang tertidur pulas. Tiba-tiba tanpa rasa kasihan, dia langsung menyiramkan air keras ke arah mereka bertiga.
Sontak istri, anak dan mertuanya terbangun dan kaget. Ketiganya mengalami luka bakar di bagian wajah, tangan dan kaki. Sementara pelaku langsung melarikan diri.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya anak di bawah umur Inisial AA (15).
Baca SelengkapnyaDua orang pelaku tersebut kini telah masuk ke dalam daftar DPO.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda berinisial PL (20), ditangkap polisi karena menyiram air keras ke temannya sendiri, AA (26), hingga tewas.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaStanlly belum menjelaskan secara gamblang penangkapan pelaku, termasuk motif penyiraman air keras.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di kediaman kekasih SSA alias U di daerah Otista.
Baca SelengkapnyaVideo itu memperlihatkan pelaku sedang berbincang dengan pemilik toko. Dia menyebut uang tersebut akan diserah ke polisi.
Baca SelengkapnyaKorban saat ini sedang dalam penanganan medis di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaUsai beraksi, pelaku Carles Arif alias Koko Cimeng sempat mengunjungi korban di RSUD setempat.
Baca SelengkapnyaPolisi menahan SAA alias U tersangka terkait kasus penyiraman air keras terhadap anggota Brimob Polri di Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya"Yang terlibat penyiraman air keras ini untuk menyerahkan diri kepada kami," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif.
Baca SelengkapnyaEmosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih
Baca Selengkapnya