Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ungkap pelaku oplos bumbu dapur dengan limbah pasar

Polisi ungkap pelaku oplos bumbu dapur dengan limbah pasar Kasus bumbu dapur dioplos limbah pasar. ©2017 Merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - ‎Jika mendengar kata oplosan yang hadir dalam benak kita mungkin berupa campuran minuman keras (miras). Tapi di tangan pria berinisial IS, bumbu dapur seperti merica dan ketumbar juga tak luput dari kecurangan. IS mengoplos merica dan ketumbar dengan limbah pasar seperti tangkai dan biji cabai.

Praktik curang yang dilakukan IS berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, baru-baru ini.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan merica dan ketumbar oplosan tersebut berhasil diamankan jajarannya dari wilayah, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.‎ "Kita berhasil mengamankan barang buktinya 1,7 ton merica dan ketumbar oplosan," kata Agung di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (26/9).

Modus yang dilakukan yakni mencampur bahan dasar merica dan ketumbar dengan komposisi 30:70. 70 persen itu berasal dari limbah pasar. "Jadi ini hanya 30 persen saja kandungan mericanya sisanya limbah pasar seperti tangkai cabai, biji cabai yang kemudian diolah menjadi serbuk merica," terangnya.

Agung menuturkan, begitu pula dengan ketumbar oplosan adapun bahan baku pengoplos bahan makanan tersebut yaitu jagung dengan zat pewarna. "Ini diedarkan, di Jabar namun asalnya dari Cirebon di pasar - pasar tradisional. Zat pewarnanya, nanti akan kita lakukan penelitian di Puslabfor," tuturnya.

Dia menambahkan, tersangka ini melakukan praktik nakal tersebut sudah 5 tahun lamanya. Dalam sebulan tersangka bisa memproduksi kurang lebih 7 ton merica dan ketumbar oplosan.

‎"Per bulannya dia, bisa memperoleh keuntungan hingga Rp 15 Juta," tandasnya.

Hingga saat ini, IS telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Jabar. IS disangkakan telah melakukan pelanggaran UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yaitu pasal 140 dan 142 mengenai perdagangan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar pangan. selain itu tersangka juga dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan dengan hukuman total empat tahun penjara. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan
Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan

Miras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.

Baca Selengkapnya
Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna

Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna

Baca Selengkapnya
Belajar di Thailand, Pria Cimahi Diciduk Polisi Usai Racik Kopi Ganja
Belajar di Thailand, Pria Cimahi Diciduk Polisi Usai Racik Kopi Ganja

Racikan ini dipelajari pelaku saat bekerja di Thailand.

Baca Selengkapnya
Viral Video Penangkapan Tukang Gorengan Dicampur Narkoba, Begini Faktanya
Viral Video Penangkapan Tukang Gorengan Dicampur Narkoba, Begini Faktanya

Karena video tersebut sejatinya merupakan pengungkapan laboratorium tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Miras Oplosan Menewaskan 13 Orang di Subang: Tersangka Pakai Alkhohol Antiseptik
Fakta Baru Kasus Miras Oplosan Menewaskan 13 Orang di Subang: Tersangka Pakai Alkhohol Antiseptik

Minuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Penyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka

Baca Selengkapnya
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Anggota Polisi Diturunkan Bakal Tindak Pengoplos Beras
Hati-hati, Anggota Polisi Diturunkan Bakal Tindak Pengoplos Beras

Pengoplos beras akan dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca Selengkapnya
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu

Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.

Baca Selengkapnya
Supplier Jual Bakso Daging Sapi 'Palsu' Sejak Tahun 2018 Cuan Rp15 Juta Tiap Bulan, Begini Modusnya
Supplier Jual Bakso Daging Sapi 'Palsu' Sejak Tahun 2018 Cuan Rp15 Juta Tiap Bulan, Begini Modusnya

Modus culas ini ternyata sudah dilakukan oleh MT sejak membangun bisnisnya pada 2018 dengan mempekerjakan lebih dari 10 karyawan

Baca Selengkapnya