Polisi ungkap perdagangan manusia berkedok cafe di Langkat
Merdeka.com - Kepolisian Resort Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menangkap tiga pelaku perdagangan manusia atau "uman Trafficking" yang terjadi di daerah setempat yang korbannya dibawa ke Kabupaten Pakpat Barat hingga hamil.
"Kita tangkap tiga pelaku perdagangan manusia," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Yulmar TRi Himawan, di Stabat, seperti dikutip Antara, Senin (25/8).
Tersangka yang ditangkap itu berinisial DB (35) dan MUS alias Nur (34) keduanya penduduk Tanjung Mulia Kecamatan Sitello Tali Urang Jahe Kabupaten Pakpak Barat dan SUW alias Adi (24) penduduk Pulau Kampai Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, katanya.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Di mana korban disekap? Menurut pengakuan dari korban, setelah pertemuan kedua dan seterusnya ini mereka tinggal satu rumah di daerah Solo. Nah pada saat itu mereka melakukan suatu hubungan dan membuat video ataupun foto-foto,' Arifin mengatakan pada 11 Mei 2023, ada video dan foto yang dikirim oleh terduga tersangka JR.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
AKBP Yulmar Tri Himawan menjelaskan bahwa sindikat perdagangan orang ini (Human Trafficking) ini beroperasi lokal, dimana ketiga tersangka mempunyai niat yang sama.
Lalu tersangka SUW alias AD yang bekerja di cafe milik tersangka DB dan Nur, mencari mangsanya untuk dipekerjakan di cafe tersebut.
Ada tujuh pekerja di sana yaitu FIZ (22) warga Belawan, YAT (25) warga Louksumawe, YUN (16) warga Padang Tualang Langkat, GEBY (21) warga yang sama, WUL (22) warga Langsa, SAN (28) warga Belawan dan DIA (24) warga Banda Aceh.
Sementara itu tersangka SUW, merekrut salah satu pekerja yang masih di bawah umur lalu diperjualbelikan kepada hidung belang yang selalu datang ke cafe milik tersangka DB.
Salah satunya malah ada yang hamil atas perbuatan pemilik cafe yaitu tersangka DB terhadap korban berinitial GEBY (21). Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban YUN dan GEBY kepada polisi.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 undang-undang nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dimana ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp 120 juta maksimal Rp 600 juta.
Yulmar Tri Himawan berharap agar masyarakat yang mengalami hal yang sama dapat melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian Kabupaten Langkat untuk ditindak lanjuti.
"Kasus ini delik aduan, jadi harus ada laporan, untuk bisa polisi segera bertindak cepat mengungkap kasus tersebut," katanya.
Ini keberhasilan unit PPA Langkat mengungkap kasus perdagangan orang ini, dan sangat kita berikan apresiasi.
Secara terpisah seorang tersangka perdagangan manusia (human trafficking) DB pemilik cafe Bancin Pakpak Barat menjelaskan bahwa dirinya mempekerjakan para wanita dan ada yang masih dibawah umur.
"Satu korban hamil atas perbuatannya," katanya saat dimintai keterangannya di Mapolres Langkat di Stabat.
Pelaku lainnya SUW alias ADI menjelaskan bahwa korban yang dibawanya kesana berasal dari Kecamatan Padang Tualang, dibawa untuk dipekerjakan dengan menaiki bus lalu dikerjakan di cafe.
Di sana mereka bekerja di cafe dan melayani para lelaki hidung belang. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu korban mengaku diimingi kerja di klinik kecantikan oleh perekrut sebelum dijadikan PSK.
Baca SelengkapnyaPembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaTiga muncikari ditangkap terkait tindak perdangan orang ini.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ke polisi pada 1 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca Selengkapnya