Polisi yang Tendang Pemotor hingga Hidung Patah Dicopot dari Kasikum Polres Prabumulih
Pemecatan bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan oleh penyidik Propam setelah keluar rumah sakit.
Iptu MY dicopot dari jabatannya sebagai Kasikum Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, imbas menendang pemotor yang ditabraknya, JH (54). Perwira polisi itu juga terancam sanksi tegas lain.
Iptu MY baru menduduki jabatan tinggi di Polres Prabumulih setelah dilantik dan serah terima jabatan pada 12 Agustus 2024. Kini dia dibebastugaskan dari jabatan itu.
"Iptu MY saat ini sudah saya copot dari jabatan Kasikum Polres Prabumulih," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo, Selasa (14/1).
Endro menegaskan, pemecatan bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan oleh penyidik Propam setelah keluar rumah sakit.
Saat ini, Iptu MY dirujuk ke rumah sakit di Palembang guna operasi patah tulang pada pergelangan tangan kanan dan dua tulang rusuk bagian kiri.
Selain pemecatan, Endro menyebut Iptu MY juga bisa diberikan sanksi tegas sesuai kode etik kepolisian. Sebab tindakannya tidak bisa ditolerir meski berdalih emosi sesaat.
"Setelah sembuh nanti akan diperiksa secara disiplin dan bisa sampai kode etik," tegas Endro.
Diketahui, Iptu MY menendang JH saat mengalami kecelakaan di depan kantor Wali Kota Prabumulih, Senin (13/1). Korban yang menyeberang jalan menggunakan motor, ditabrak Iptu MY dari arah Palembang.
Keduanya sama-sama terjatuh. Kondisi lemas membuat warga menggotong JH ke pinggir jalan.
Saat duduk istirahat, korban ditendang di bagian wajah oleh Iptu MY yang mengenakan sepatu PDL. Korban mengalami patah tulang hidung.