Politisi PDIP nilai KPK bikin gaduh soal penetapan tersangka calon kepala daerah
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengkritik keras sikap ketua KPK, Agus Rahardjo yang menyatakan akan ada penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka. Sikap tersebut dinilainya tidak etis sebagai pucuk pimpinan komisi anti rasuah.
Politisi PDIP ini membandingkan sikap KPK dengan institusi seperti KPK di Hongkong yang dianggap lebih tertata dalam bertindak dan bersikap. Salah satunya tidak ada pernyataan indikasi penetapan tersangka.
"Di Hongkong tidak rempong seperti ini, tidak dibikin heboh. KPK Hongkong itu mau (menetapkan) tersangka orang tidak dipublish. Ini baru mau akan aja sudah dipublish," ujar Masinton dalam diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (17/3).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Kritik keras tidak disasar hanya kepada Agus, Masinton juga menyoroti sikap wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, yang menurutnya kerap ceplas-ceplos.
Dia mengatakan, dalam satu acara, Saut menyebut organisasi Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) sebagai kontributor pelaku koruptif, pernyataan itu menimbulkan polemik yang berujung sanksi oleh pengawas internal KPK terhadap Saut.
Sejatinya, imbuh Masinton, sebagai pimpinan lembaga aparat penegak hukum lebih mempertimbangkan dampak dari segala pernyataan dan sikap yang akan dikeluarkan.
"Penegak hukum itu tidak usah dibikin gaduh-gaduh, bangun sistem. KPK ini benar, tapi tetap harus dikritik," tandasnya.
Sementara itu, mantan pimpinan KPK, Abraham Samad menampik sikap Agus justru menimbulkan kegaduhan. Dia beranggapan pernyataan tersebut sedianya menjadi alarm bagi pemilih agar lebih selektif saat memilih calon Kepala Daerah. Mantan Ketua KPK itu juga meminta agar pernyataan Agus tidak melulu dikaitkan politis bersamaan diselenggarakannya pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah 2018.
Dia mengatakan, penetapan tersangka justru tidak boleh ditunda demi kepentingan luas. Sebab, imbuhnya, penundaan penetapan tersangka membuka celah bagi terduga pelaku tindak pidana korupsi menghilangkan barang bukti dan berakibat tidak maksimal dalam proses penegakan hukum.
"Kalau ditunda, lantas nanti dilanjutkan ada hasil atau selesai Pilkada akan membawa konsekuensi yang lebih buruk terhadap trust di daerah," ujar Samad.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaHubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.
Baca SelengkapnyaMenurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaAlexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaKeberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan penyidik hanya bekerja sesuai sebagaimana tugasnya dalam memberantas korupsi
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca Selengkapnya