Polres Banyumas tetapkan 2 tersangka kasus korupsi bansos Kementan
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Banyumas akhirnya memastikan adanya korupsi bantuan sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian sebesar Rp 440 juta pada Juli 2010.
Penetapan tersebut usai melakukan penyidikan yang cukup lama sekitar lima tahun oleh Reskrim Polres Banyumas, Senin (29/8).
Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan berkas satu dari dua tersangka sudah dinyatakan lengkap. Berkas tersebut atas nama Mukti Ali (46) warga Purwokerto Selatan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Sedangkan, untuk satu tersangka lainnya, Sarwono, ketua kelompok tani Mekar Djaya Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang masih dalam proses penyidikan.
"Untuk berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banyumas," katanya, Senin (29/8).
Dalam kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp 440 juta, Mukti Ali berperan sebagai pendidik kelompok tani ternak Mekar Djaya dan mengajukan proposal untuk program penyelamatan sapi betina produktif.
Menurutnya hasil penyidikan Polres Banyumas, uang tersebut dimasukkan ke rekening milik Mukti Ali di Bank Mandiri Purwokerto yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Uang tersebut, kemudian dimasukkan rekening milik Mukti Ali di Bank Mandiri Purwokerto yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal seharusnya dana tersebut untuk kelompok tani yang dikelola sesuai rencana usaha kelompok," ujarnya.
Gidion juga mengemukakan dengan penggunaan uang negera untuk kegiatan pribadi, tersangka merugikan negara Rp 440 juta yang bersumber dari APBN Tahun 2010.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001," ucapnya.
Sebelumnya pada 10 Maret 2015, Mukti Ali mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto Jawa Tengah terhadap Kepolisian Resor (Polres) Banyumas yang akhirnya ditolak. Dalam sidang yang dipimpin hakim Kristanto Sahat, memutuskan penetapan tersangka bukan ranah praperadilan.
Pengajuan sidang praperadilan tersebut dilakukan mengacu pada putusan hakim Sarpin dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabulkan permohonannya dalam penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun silam. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaKPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
Baca SelengkapnyaPelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Bansos Beras Kemensos, KPK Panggil Rudijanto Tanorsoedibjo
Baca Selengkapnya