Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Banyumas tetapkan 2 tersangka kasus korupsi bansos Kementan

Polres Banyumas tetapkan 2 tersangka kasus korupsi bansos Kementan Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Banyumas akhirnya memastikan adanya korupsi bantuan sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian sebesar Rp 440 juta pada Juli 2010.

Penetapan tersebut usai melakukan penyidikan yang cukup lama sekitar lima tahun oleh Reskrim Polres Banyumas, Senin (29/8).

Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan berkas satu dari dua tersangka sudah dinyatakan lengkap. Berkas tersebut atas nama Mukti Ali (46) warga Purwokerto Selatan.

Orang lain juga bertanya?

Sedangkan, untuk satu tersangka lainnya, Sarwono, ketua kelompok tani Mekar Djaya Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang masih dalam proses penyidikan.

"Untuk berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banyumas," katanya, Senin (29/8).

Dalam kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp 440 juta, Mukti Ali berperan sebagai pendidik kelompok tani ternak Mekar Djaya dan mengajukan proposal untuk program penyelamatan sapi betina produktif.

Menurutnya hasil penyidikan Polres Banyumas, uang tersebut dimasukkan ke rekening milik Mukti Ali di Bank Mandiri Purwokerto yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Uang tersebut, kemudian dimasukkan rekening milik Mukti Ali di Bank Mandiri Purwokerto yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal seharusnya dana tersebut untuk kelompok tani yang dikelola sesuai rencana usaha kelompok," ujarnya.

Gidion juga mengemukakan dengan penggunaan uang negera untuk kegiatan pribadi, tersangka merugikan negara Rp 440 juta yang bersumber dari APBN Tahun 2010.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001," ucapnya.

Sebelumnya pada 10 Maret 2015, Mukti Ali mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto Jawa Tengah terhadap Kepolisian Resor (Polres) Banyumas yang akhirnya ditolak. Dalam sidang yang dipimpin hakim Kristanto Sahat, memutuskan penetapan tersangka bukan ranah praperadilan.

Pengajuan sidang praperadilan tersebut dilakukan mengacu pada putusan hakim Sarpin dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabulkan permohonannya dalam penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun silam. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar

Hadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP

Baca Selengkapnya
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Baca Selengkapnya
Belasan Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Naik Penyidikan
Belasan Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Naik Penyidikan

Polisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
KPK: Uang Korupsi Truk Angkut di Basarnas Disebar ke Rekening Para Tersangka
KPK: Uang Korupsi Truk Angkut di Basarnas Disebar ke Rekening Para Tersangka

KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya
Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya

Pelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka Kasus Korupsi
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka Kasus Korupsi

Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Obok-Obok Kantor dan Rumah Dinas Bupati Situbondo!
KPK Obok-Obok Kantor dan Rumah Dinas Bupati Situbondo!

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya