Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Cilacap bekuk 3 pengedar 10 ribu obat terlarang

Polres Cilacap bekuk 3 pengedar 10 ribu obat terlarang Polres Cilacap bekuk 3 pengedar 10 ribu obat terlarang. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga orang pemuda asal Kabupaten Cilacap dibekuk polisi sebab kedapatan memiliki dan mengedarkan obat terlarang jenis Psikotropika. Dari tiga pelaku, polisi menyita 10.000 butir obat terlarang.

Tiga pelaku pengedar obat terlarang itu, yakni Maden (26) warga jalan Srandil Kecamatan Adipala, Aden (27) warga desa gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu. Sedang satu lainnya, Tri (41) warga Desa Menganti Kecamatan Kesugihan.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, mengatakan puluhan ribu obat itu didapat pelaku dengan membeli secara online. Sedang lokasi penjual berada di Semarang. Obat-obat itu oleh para pelaku lantas dijual ke pelajar di Cilacap.

"Pelaku kami tangkap di tiga lokasi berbeda. Mereka menyasar pelajar dan remaja. Kasus ini akan terus kami kembangkan," kata Djoko saat digelar press release di halaman Mapolres Cilacap, Senin (12/3)

Dari ketiga pelaku polisi menyita 10.000 Obat terlarang berbagai jenis. Obat tersebut dioplos dengan obat yang lain dengan cara dibungkus atau di paket plastik, masing-masing paket berisi 8 butir pil.

"Selanjutnya dijual dengan harga Rp 10.000 rupiah. Dalam sehari pelaku bisa mendapat untung Rp 300.000," lanjut Kapolres.

Salah satu pelaku, Maden yang didapati memiliki 5.532 butir obat seledryl mengaku mendapatkan obat dari Semarang. Obat itu, dia katakan membuat penggunanya nge-fly.

"Beli online," ujarnya singkat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku di kenakan pasal 62 UU RI No. 5 Th 1997 tentang Psikotropika. Mereka terancam kurungan penjara 15 tahun.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Lapak Judi Online Berkedok Tempat Ngegim di Banyumas Digerebek, 11 Orang Ditangkap
Tiga Lapak Judi Online Berkedok Tempat Ngegim di Banyumas Digerebek, 11 Orang Ditangkap

Polresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.

Baca Selengkapnya
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'

Barang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.

Baca Selengkapnya
Ribuan Obat Kuat Ilegal Ditemukan di Bali, Mereknya Bikin Heboh
Ribuan Obat Kuat Ilegal Ditemukan di Bali, Mereknya Bikin Heboh

Selain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.

Baca Selengkapnya
Bandar hingga Admin Judi Online di Depok Diringkus, Pelaku Beli Software dari Thailand
Bandar hingga Admin Judi Online di Depok Diringkus, Pelaku Beli Software dari Thailand

Lima pelaku merupakan admin situs judi online (judol) diamankan jajaran Polres Metro Depok. Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR

Baca Selengkapnya
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Pengedar Belasan Ribu Tramadol Diciduk Polisi Lewat Layanan 'Lapor Pak Kapolres Reborn'
Pengedar Belasan Ribu Tramadol Diciduk Polisi Lewat Layanan 'Lapor Pak Kapolres Reborn'

Barang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.

Baca Selengkapnya
Dibayar Rp2,5 Juta Promosikan Situs Judi Online, Konten Kreator Diciduk Polisi
Dibayar Rp2,5 Juta Promosikan Situs Judi Online, Konten Kreator Diciduk Polisi

Saat ini, 108 situs judi online yang kerap digunakan oleh masyarakat di Sulsel sudah diajukan blokir ke Kominfo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tampang 3 Buron Kasus Judol Komdigi, Perannya Bandar & Kelola Ribuan Situs
VIDEO: Tampang 3 Buron Kasus Judol Komdigi, Perannya Bandar & Kelola Ribuan Situs

Polda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Duit Judi Online Mengalir ke Gangster di Semarang, Begini Alurnya
Terungkap! Duit Judi Online Mengalir ke Gangster di Semarang, Begini Alurnya

Pengungkapan berawal dari penangkapan sejumlah anggota gangster beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya