Polres Klaten Bongkar Jaringan Pembuat Sertifikat Vaksinasi Palsu
Merdeka.com - Polres Klaten, Jawa Tengah berhasil menbongkar sindikat pembuat Sertifikat Vaksinasi Covid-19 palsu. Dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yakni YNH (29) warga Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan dan EP (29) warga Desa Blimbing, Karangnongko, Klaten.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari media sisial terkait pembuatan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 palsu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2021, pihaknya mengamankan dua orang penyebar informasi pembuatan sertifikat tersebut di rumah masing-masing. Keduanya juga berperan langsung dalam pembuatan dan pengeditan fotokopi KTP dari warga pembuat sertifikat.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
“Kita telah menetapkan kedua tersangka. Inisial Y dan inisial E, warga Jogonalan dan warga Karangnongko,” ujar Andriansyah, Kamis (12/8).
Menurut Andriansyah, masyarakat yang membuat sertifikat palsu dikenakan biaya sekitar Rp 70.000 per orang. “Walaupun warga belum melaksanakan vaksin, tapi dia bisa mengedit, termasuk barcode-nya,” katanya.
Selain kedua tersangka, pihaknya guga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 14 kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu, seperangkat komputer untuk mencetak kartu dan 4 buah handphone yang digunakan untuk menyebar informasi.
“Kita terapkan Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun,” tandasnya.
Kasatreskrim menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk jumlah korban. Ia yakin korban pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu tersebut lebih dari 50 orang.
“Untuk korban di daerah lain masih kita lakukan pendalaman. Karena di media sosial itu mereka mengumumkan bisa membuat sertifikat palsu itu,” katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaMesin itu juga dipakai untuk mem-fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun.
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca Selengkapnya