Polri analisa laporan Fadli Zon terhadap ketua KPU
Merdeka.com - Mabes Polri masih terus mendalami laporan Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo - Hatta, Fadli Zon terhadap Ketua KPU Husni Kamil Manik. Fadli menduga ada pelanggaran pidana yang dilakukan Husni karena telah membuka kotak suara pilpres tanpa rekomendasi Bawaslu dan MK.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, pihaknya masih mempelajari laporan Fadli tersebut. Apakah hal itu masuk dalam pelanggaran pemilu atau murni pidana.
"Masih berjalan, sedang dipelajari, apakah ini bagian dari delik tindak pidana pemilu karena delik tindak pidana pemilu ada mekanismenya melalui Bawaslu kemudian ada hukum acara tersendiri itu sudah ada laporannya. Kalau tindak pemilu kan pertama harus ke Bawaslu. Tapi ini kan langsung datang ke kepolisian. Nanti tim penyidik akan menganalisis itu," kata Boy kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana pelanggaran administrasi Pemilu ditangani? Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menyarankan pelaporan yang dilakukan Wakil Ketua Umum Gerindra itu untuk melaporkan terlebih dahulu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, Mabes Polri tak ingin mengambil alih kewenangan Bawaslu.
"Kita sarankan hukum acaranya, mereka melaporkan ke Bawaslu. Kalau ketika pilpres itu kewenangan Bawaslu yang menentukan ada pidana atau tidak. Kalau mengambil alih meretas kewenangan, mengambil alih Bawaslu," kata Ronny.
Ronny menjelaskan, apabila ada pelanggaran atau kecurangan pada pemilu hendaknya melalui mekanisme untuk melapor ke Bawaslu. Dari situ, lanjut Ronny, Bawaslu akan menilai pelanggaran atau kecurangan tersebut dalam bentuk pidana atau tidak.
"Maka itu kita sarankan melalui Gamkudu (Penegakan Hukum Terpadu) masuk enggak pemilunya. Kalau masuk baru Polri menangani, seperti itu mekanismenya," lanjut Ronny.
Seperti diketahui sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon mendatangi Bareskrim, Mabes Polri. Anak buah Prabowo Subianto ini datang untuk melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres).
Fadli menjelaskan, laporannya ini terkait surat edaran KPU yang meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka kotak surat suara. Sebab, dalam aturannya KPU hanya berhak membuka kotak suara jika ada rekomendasi dari Bawaslu ataupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pada pagi ini saya akan melaporkan ketua KPU, yang telah melakukan suatu pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang terkait pembongkaran suatu barang bukti, tidak diputuskan melalui suatu proses pengadilan atau perintah dari hakim. Jadi kita laporkan pada pagi hari ini dan ini merupakan untuk mencari keadilan," kata Fadli Zon kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/8).
Fadli membawa barang bukti berupa hasil pemberitaan yang dipublikasi oleh media massa. Menurut dia, pelanggaran tersebut bukan pelanggaran pemilu sebab, hal ini berkaitan dengan tindakan pidana.
"Pidana jelas bukan pemilu. Ini pidana," ucapnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika ada temuan dugaan tindak pidana yang terjadi, maka ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaHal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaKapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, siap memproses jika terdapat pelanggaran saat jenderal polisinya bersaksi kecurangan pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, proses terhadap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya itu masih terus berjalan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK lainya yaitu Johanis Tanak menegaskan aparat berwajib harus berhati-hati.
Baca SelengkapnyaPolisi memanggil sejumlah ahli untuk dimintai pandangan dalam dua kasus yang menyeret nama mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPelimpahan berkas perkara dan menunggu dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinyatakan rampung bakal diumumkan ke publik.
Baca SelengkapnyaPolisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca Selengkapnya