Polri Gagalkan Penyelundupan 54 Kg Sabu di Pulau Tak Berpenghuni Kepri
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan total 54 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di pulau tidak berpenghuni, Kepulauan Riau (Kepri). Barang haram itu berasal dari jaringan internasional Malaysia.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan sabu sebelum Bulan Puasa.
"Dari hasil ini kita analisa jaringan. Kemudian kita kembangkan pada akhirnya 1 Juni 2019, hasil pengembangan 10 Mei 2019, di mana ada sindikat internasional yang akan membawa narkoba, dibawa ke sebuah pulau," tutur Eko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Eko, pengintaian di Pulau Alang Bakau, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau yang tidak berpenghuni itu dilakukan oleh penyidik selama dua minggu. Mereka menyamar sebagai wisatawan yang berminat memancing dan travelling ke pulau-pulau kecil.
"Sabtu 1 Juni 2019, satgas mengamankan 1 orang atas nama Indra alias Bakri di pulau. Oleh timsus dilakukan pemeriksaan, pada akhirnya berangkat ke Pulau Alang Bakau," jelas dia.
Di Pulau Alang Bakau, penyidik menemukan dua buah tas besar dikubur dalam tanah yang ditandai dengan sebuah pasak kayu. Di dalamnya terdapat sabu seberat 54 kilogram.
"Kemudian didalami, keterangan tersangka Indra bahwa dia diperintah oleh bandar bernama Dullah. Dia DPO yang merupakan Warga Negara Indonesia yang tinggal di Johor, Malaysia," kata Eko.
Proses penyelundupan sabu itu sendiri menggunakan trik kapal ke kapal atau ship to ship pada malam hari melalui pelabuhan tikus di Johor, Malaysia. Indra mendapatkan upah Rp 40 juta dalam upayanya memasukkan narkoba ke Indonesia.
"Tugas si Indra ini pemegang dan penyimpan sabu di pulau," ujarnya.
Sementara itu, pengungkapan selundupan narkoba pada 10 Mei 2019 yang menjadi titik pengembangan kasus sabu di pulau terpencil dilakukan di Dumai, Riau. Penyidik menggagalkan peredaran 9 kilogram sabu dan dan 20 ribu butir pil ekstasi.
Polisi meringkus tersangka atas nama Nasril Bin Nazarudin di Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Dumai, Riau.
"Setelah penggeledahan awal, ada 9 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi. Yang bersangkutan ini diperintah oleh orang yang disebut ATI 6, ini dia DPO. Diperintahkan untuk mengambil tas berisi sabu dan ekstasi di pos ronda pelabuhan tikus wilayah Dumai," beber Eko.
Dari pemeriksaan penyidik, ditemukan ternyata masih ada satu orang lagi yang disebut sebagai Mister X. Dia berperan sebagai orang yang meletakkan barang di pos ronda pelabuhan tikus tersebut dan kini berstatus DPO.
"Sindikat narkotika ini memang akan melakukan operasinya secara terputus begitu. Satu dengan yang lain tidak akan saling kenal dan tahu. Yang naruh barang Mister X, yang merintah Nazarudin itu ATI 6," Eko menandaskan.
Dari rangkaian kasus tersebut, total Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan selundupan sabu sebanyak 63 kg dan 20 ribu butir pil ekstasi.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca Selengkapnya“Kami amankan 34 tersangka dan menyita sabu seberat 1,6 Kg, ganja kering 5,7 Kg, 60 bilah senjata tajam, sepucuk senapan angin, 38 gram tembakau gorila,"
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaPolri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan itu dilakukan dua boks yang diamankan berisi 27 bungkus sabu.
Baca Selengkapnya