Polri Telusuri Asal Perintah Tembak Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan
Merdeka.com - Polri sedang mendalami pihak yang memberi perintah melepaskan gas air mata saat terjadi kerusuhan di di Stadion Kanjuruhan, Malang usai laga Arema vs Persebaya. Peristiwa itu menyebabkan ratusan suporter tewas.
"Ya (siapa pihaknya). Saya ulangi lagi ya. Saat ini sedang dimintai keterangan atau didalami di level manajerial pengamanan di lapangan. Itu dulu," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10).
Dedi meminta semua pihak memberikan kesempatan pada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Bareskrim Polri akan menuntaskan pemeriksaan dengan asas kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang meminta Polda Jatim untuk melakukan investigasi? Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong Polda Jatim untuk segera melakukan investigasi karena dikhawatirkan Briptu FN mengalami depresi pasca persalinan alias baby blues.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
Kepolisian juga akan mencermati terkait aturan FIFA soal penggunaan gas air mata saat penanganan massa tidak diperbolehkan. Hal itu diatur dalam pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulations).
Dijelaskan dalam Pasal 19 b soal pengamanan di pinggir lapangan adalah: Tidak boleh ada senjata api atau "gas pengendali massa" yang boleh dibawa atau digunakan (No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used).
"Semua standar operasional prosedur. Demikian juga statuta dan regulasi yang ada bagian daripada materi yang diaudit oleh tim," ujar Dedi.
Inspektorat Khusus (Itsus) dan Div Propam Polri juga sedang memeriksa 18 anggota polisi yang bertugas saat tragedi berdarah kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10) kemarin malam.
"Memeriksa anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang," kata Dedi.
Adapun anggota yang diperiksa adalah personel yang saat kerusuhan diduga memegang senjata gas air mata. Di mana hal itu menjadi salah satu faktor buntut tewasnya 125 orang dalam tragedi tersebut.
Mereka juga diduga yang menggunakan senjata pelontar gas air mata untuk dimaksud awalnya mengurai kerusuhan yang terjadi oleh para suporter kala itu.
"Anggota yang bertanggung jawab atau sebagai operator memegang senjata pelontar. Ini sedang dimintai keterangan dan sedang didalami oleh Itsus dan Propam," kata Dedi.
Selain itu, Dedi juga menyampaikan bahwa Itsus dan Propam turut mendalami masalah manajemen pengaman. Dengan memeriksa para perwira yang bertanggung jawab dalam pengamanan laga pertandingan itu.
"Kemudian juga saat ini mendalami masalah manajer pengamanan, dari mulai perwira hingga pamen sedang didalami," ujar dia.
Polri memastikan update total korban meninggal tragedi berdarah kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah mencapai 125 orang, sejak Minggu (2/10) kemarin malam.
Polri juga mendata ada sebanyak 21 orang mengalami luka berat dan 304 orang luka ringan. Sehingga sejauh ini total korban telah mencapai 455 orang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia juga menegaskan bahwa pengadaan gas air mata dialokasikan secara efisien.
Baca SelengkapnyaPolri harus membuka diri dengan melakukan evaluasi pelaksanaan operasi pengamanan massa.
Baca SelengkapnyaBentrokan antara suporter dan aparat keamanan terjadi, memaksa polisi untuk menggunakan gas air mata guna menghindari eskalasi lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKPK mengaku sedang menelaah laporan yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil termasuk ICW.
Baca SelengkapnyaPropam Polri akan mengawasi selama proses penyelidikan dilakukan timsus Polda Kaltara.
Baca Selengkapnya"Kami sudah mengambil keterangan dari 9 orang, 4 dari anggota Dit Polairud, 3 Masyarakat dan 2 dari pelaku," kata Kabid Propam Polda Sultra, Mochammad Sholeh.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, laporan terkait dugaan korupsi yang mereka terima dapat diproses kurang lebih dua hari.
Baca SelengkapnyaKorban saat ini sedang dalam penanganan medis di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSatu dari tiga warga dikabarkan meregang nyawa diduga akibat tertembak polisi
Baca SelengkapnyaListyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca SelengkapnyaKapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, siap memproses jika terdapat pelanggaran saat jenderal polisinya bersaksi kecurangan pemilu.
Baca SelengkapnyaKompolnas ingin memastikan proses penangan peristiwa tersebut berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya