PPATK serahkan hasil pemeriksaan keuangan First Travel ke Bareskrim
Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberikan hasil laporan keuangan PT First Karya Anugerah Wisata (First Travel). First Travel ini diduga telah melakukan penipuan terhadap para ribuan calon jamaah umrah.
Direktur Kerjasama dan Humas PPATK, Brigjen Pol Firman Santyabudi mengatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut karena pihak PPATK ikut membantu penelusuran aliran uang First Travel yang entah kemana saja.
"Ini sebagai tindak lanjut dari komitmen PPATK dan Mabes Polri untuk membantu penelusuran yang sedang dilakukan oleh Bareskrim," ujar Firman di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
Hasil yang dilaporkan oleh PPTAK kepada pihak penyidik itu masih hasil penelusuran aliran uang First Travel sementara.
"Ini proses masih terus akan berjalan kita sifatnya menyicil apa yang diminta Bareskrim. Kita mendorong untuk mendukung penyidikan yang sedang dilaksanakan," ujarnya.
Namun, Firman enggan membeberkan hasil penelusuran uang First Travel yang sudah dilakukan oleh PPATK. Karena itu bukan haknya untuk membeberkannya dan itu sudah termasuk ranah penyidikan.
"Detailnya mohon maaf, enggak bisa kami jelaskan. Nanti ke penyidik saja," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Bareskrim Polri sengaja menggandeng PPATK untuk melakukan penelusuran aliran uang First Travel. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 buku tabungan milik bos First Travel.
Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik Bareskrim menelusuri berbagai rekening dan aset yang dimiliki oleh tersangka. Dan berdasarkan sejumlah rekening yang telah diblokir, penyidik hanya menemukan uang sekitar Rp 1,3 juta.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaIvan mengatakan, ada beberapa orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca SelengkapnyaMahfud memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaKPU memberikan waktu 1 hari kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.
Baca SelengkapnyaJazilul meminta PPATK untuk berkomitmen mengusut dugaan ini dengan tuntas.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca Selengkapnya