PPATK Temukan Transaksi Rp127 Miliar Terkait Prostitusi Anak Melalui E-Wallet & Kripto
PPATK menemukan transaksi mencapai Rp127 miliar diduga terkait dengan prostitusi anak.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan transaksi mencapai Rp127 miliar diduga terkait dengan prostitusi anak.
"PPATK menemukan dugaan transaksi yang terkait dengan prostitusi anak. Itu ada 130 ribu transaksi, angkanya mencapai Rp127.371.000.000 sekian," kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/7).
Diduga terdapat 24.000 anak dengan usia 10-18 tahun yang terlibat dalam prostitusi anak tersebut. Ivan menyampaikan transaksi dalam kasus ini dilakukan di antaranya lewat e-wallet serta aset kripto.
Pihaknya menambahkan anak sangat berisiko terpapar dengan pornografi dan judi online.
"Selain dengan judi online, risiko terkait dengan anak yang paling banyak itu adalah terkait dengan pornografi. Ini sesuatu yang harus kita tangani bersama. Dan kami melihat memang berat sekali tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini jika tidak kita dukung bersama-sama," katanya, dilansir Antara.
Untuk itu, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.
Penandatanganan dilakukan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat.
"Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial," ujar Ai Maryati Solihah.