Pria di Malang Rencanakan Pembunuhan Anak Tiri, Korban Ditembak dengan Peluru Khusus
Merdeka.com - Seorang pria di Malang bernama Andi Hermanto (53) diduga menjadi otak perencanaan pembunuhan terhadap DA (33), anak tirinya. Dia ditangkap bersama empat tersangka lain seusai penembakan terhadap korban.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, empat orang tersangka lain yang ditangkap mengaku Andi terlibat perencanaan dan penembakan korban. Dalam kasus ini, korban ditembak menggunakan senapan angin kaliber 8 milimeter pada bagian leher.
"Pelaku utama sudah mengakui bahwa memang yang bersangkutan (Andi Hermanto) berniat ingin membunuh," tegas Iptu Wahyu Rizki Saputro dikutip Kamis (2/2).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Tersangka Andi Hermanto diduga telah memesan peluru senapan angin secara khusus dari tersangka Trianto Yuliono, yang juga seorang paranormal. Peluru itu disiapkan karena anak tirinya dipercaya memiliki ilmu kebal peluru.
"Tersangka TY berprofesi sebagai orang pintar atau paranormal. AH membawa peluru agar tujuannya apabila ditembakkan bisa melukai korban," terangnya.
Korban Disangka Sudah Tewas
Sebelum menjalankan aksinya, para tersangka bertemu dan merencanakan penjemputan korban DA dari rumah indekosnya.
Tersangka Wandoyo dan Katemin menjemput korban. Kebetulan Wandoyo juga punya kepentingan menagih piutangnya Rp110 juta pada korban.
"Lima orang ini berkumpul di rumah TY melancarkan aksinya, termasuk dua orang yang mendatangi kos-kosan korban," tegasnya.
Tersangka Wandoyo dan Katemin pun akhirnya bertemu korban. Ketiganya terlibat pembicaraan utang-piutang yang ditagihkan tersangka Wandoyo.
Karena tidak memiliki uang dengan nilai yang ditagihkan Wandoyo, korban menawarkan truk untuk membayar utangnya. Ketiganya kemudian bersama-sama menuju truk yang dimaksud oleh korban.
Namun di tengah jalan, mereka diadang Andi Hermanto dan Sandi yang komunikasi dengan Wandoyo. Sesaat kemudian terjadi upaya pembunuhan oleh tersangka di Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Selasa (24/1) pukul 08.00 WIB.
Tersangka Andi Hermanto menembakkan senapan angin yang sudah dimodifikasi ke arah korban. Leher warga Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar itu mengalami luka tembak hingga ditembus peluru.
Korban terkapar di Jalanan Dusun Duren Gede, Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. DA ditinggalkan dalam kondisi terluka dan dianggap sudah meninggal dunia, sebelum kemudian berhasil diselamatkan.
Tersangka Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, Andi Hermanto dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan berencana. Tersangka yang diketahui sebagai warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar diancam maksimal hukuman mati.
"Ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun, untuk penganiayaan yang direncanakan penjara paling lama tujuh tahun penjara," jelasnya.
Tersangka Katemin, Wandoyo dan Sandi dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun ditambah pidana penjara tujuh tahun pada pasal membantu penganiayaan.
Sementara tersangka Trianto Yuliono disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Paranormal warga Desa Sumberdem, Wonosari ini terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama dua puluh tahun, ditambah penjara paling lama tujuh tahun untuk tindakan membantu melakukan penganiayaan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang sedang santai di dapur kaget mendapat serangan bertubi-tubi dari pelaku menggunakan kayu.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaSebelum terjadi pemukulan, korban dan pelaku diketahui sempat terlibat cekcok mulut
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Baca SelengkapnyaPelaku mengungkapkan pembunuhan terhadap korban karena faktor sakit hati akibat pengancaman dilakukan korban terhadap pelaku perempuan.
Baca SelengkapnyaSaat ini keempat anak telah disemayamkan di TPU Perigi Bedahan, Kelurahan Bedahan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif penembakan terhadap Muarah, relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Madura. Ada dendam terkait Pemilu 2019 pada tindak kriminal itu.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaPria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu
Baca SelengkapnyaDensus 88 mendalami peran dari HOK seorang pelajar yang ditangkap karena diduga terlibat jaringan teroris di Batu, Malang.
Baca SelengkapnyaSaat ditangkap, baju yang dikenakan pelaku MAS tampak masih berlumuran darah.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca Selengkapnya