Pro kontra hukuman mati, atas nama agama dan HAM
Merdeka.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Minggu dini hari (18/1) telah melakukan eksekusi mati terhadap 5 orang terpidana narkotika. Dari 5 orang tersebut, satu di antaranya adalah warga negara Indonesia. Eksekusi mati ini kembali memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat yang setuju dan menolak pemberlakuan hukuman mati.
Bagi yang setuju, hukuman mati memang harus diberlakukan lantaran kejahatan yang dilakukan memang harus dibalas dengan nyawa lantaran tingkat bahaya dampak kejahatannya harus dibalas dengan nyawa. Sementara yang kontra hukuman mati, menganggap tak ada satu pun pihak yang bisa menghabisi nyawa seseorang, kecuali Tuhan. Hukuman mati juga kerap disandingkan dengan tuduhan-tuduhan melanggar HAM.
Para pegiat HAM mengemukakan Setidaknya ada tiga alasan kenapa hukuman mati harus ditolak. Pertama, mencabut nyawa seseorang merupakan hak Tuhan semata. Dua, hakim yang memvonis mati terhadap terdakwa adalah manusia yang tidak sempurna sehingga selalu ada kemungkinan menghasilkan keputusan salah. Tiga, sejelek-jeleknya manusia seharusnya diberi kesempatan untuk menjalani pertobatan atas kejahatan yang diperbuat.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Bagaimana contoh penerapan HAM? Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
-
Siapa yang mencabut nyawa orang beriman? Malaikat maut memiliki peran khusus dalam mencabut nyawa.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Apa penyebab alami kematian manusia? Kematian karena penyebab alami sangat umum terjadi. Penyebab alami yang dimaksud dalam hal ini adalah segala sesuatu yang bukan merupakan kecelakaan atau hal lain yang dipengaruhi oleh suatu kekuatan eksternal, seperti kecelakaan atau pembunuhan.
Eksekusi mati para terpidana narkoba ini juga dikecam Dewan Amnesti Internasional. Pernyataan tersebut, disampaikan lembaga tersebut melalui laman resminya di amnesty.org. Kecaman tersebut keluar dari lembaga ini mengingat kampanye Presiden Jokowi yang terus mengedepankan peningkatan Hak Asasi Manusia (HAM). Sedangkan, kebijakannya untuk menghukum mati justru sangat bertentangan dengan HAM.
"Pemerintah Indonesia harus menghentikan rencana tersebut secepatnya. Presiden Joko Widodo dalam kampanyenya berkomitmen untuk meningkatkan hak asasi manusia (HAM), dan hukuman mati merupakan hal yang serius dalam catatan hak asasi manusia," ujar Direktur Penelitian Pengampunan Internasional untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Rupert Abbott, Sabtu (6/12).
Presiden Joko Widodo terkekeh begitu mendengar desakan Dewan Amnesti Internasional yang memintanya menghentikan eksekusi lima terpidana mati. Dia menegaskan, pelaksanaan hukuman mati musti dilaksanakan sesuai perintah pengadilan.
"Itu hukum positif di Indonesia, dan sudah diputuskan oleh pengadilan. Ya semuanya harus hargai bahwa setiap negara itu mempunyai aturan sendiri-sendiri," ujar Jokowi sembari terkekeh usai menggelar teleconference di Bina Graha, Jakarta, Senin (8/12).
Bagaimana hukuman mati dilihat dari konteks agama? Sebagian besar ulama setuju dengan pemberlakuan hukuman mati. Selain juga diatur dalam Alquran, hukuman mati juga masih berlaku di banyak negara, termasuk Indonesia. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSetiap manusia yang lahir di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka.
Baca SelengkapnyaJenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aipda Robig, yaitu pelanggaran hak hidup.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaDewan HAM PBB kemarin menyetujui resolusi tentang kebencian agama setelah insiden pembakaran Alquran di Swedia bulan lalu
Baca SelengkapnyaBerikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.
Baca Selengkapnya